Sekolah Kedinasan

PKN STAN Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2025 untuk Lulusan D-I dan D-III Cek Syarat dan Tahapannya!

Kuota penerimaan pada Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2025 untuk Lulusan Jenjang Pendidikan Tinggi (SPMB-PT) ditetapkan sebanyak 873 mahasiswa

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nur Nihayati
Kompas.com
Illustrasi-PKN STAN buka pendaftaran mahasiswa baru 2025. 

Menggunakan metode pembelajaran tatap muka di kampus PKN STAN.

  • Non Afirmasi Blended Learning

Menggunakan kombinasi pembelajaran tatap muka di kampus dan pembelajaran di tempat kerja dengan metode synchronous dan asynchronous.

  • Non Afirmasi D-I Langsung

Ditujukan bagi lulusan D-I untuk melanjutkan ke Program Sarjana Terapan melalui pembelajaran tatap muka di kampus.

Baca juga: Tung Tung Tung Sahur Meledak di TikTok! Meme Lokal Jadi Viral di Dunia Brainrot Global

2. Jalur Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (KLPD)

Jalur ini ditujukan bagi lulusan STAN/Program Diploma Keuangan atau PKN STAN yang bertugas di Kementerian, Lembaga, atau Pemerintah Daerah (KLPD). Terdiri atas dua mekanisme pembelajaran:

  • Tatap Muka

Menggunakan metode pembelajaran langsung di kampus PKN STAN.

  • Blended Learning

Mengombinasikan pembelajaran tatap muka di kampus dan pembelajaran jarak jauh di tempat kerja melalui pendekatan synchronous dan asynchronous.

 Tata Cara Pendaftaran Online

Setiap pendaftar wajib mengikuti seluruh tahapan pendaftaran secara daring melalui prosedur berikut:

1. Aktivasi Akun

Pendaftar melakukan aktivasi akun melalui tautan resmi: https://spmb.pknstan.ac.id

2. Persiapan Dokumen Persyaratan

Baca juga:  Ini Dia Asal Mula Tung Tung Tung Sahur, Ballerina Cappucina dan Mahluk Anomali Lainnya yang Viral 

A. Bagi Pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dokumen yang harus disiapkan meliputi:

  1. Pasfoto berwarna terbaru (maksimal 3 bulan terakhir), bukan hasil pindai, dengan ekstensi file .jpg.
  2. Surat Keterangan Sehat Jasmani yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah.
  3. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah.
  4. Surat Keterangan Bebas dari TBC, Hepatitis, dan HIV/AIDS yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah.
  5. Surat Keterangan Bebas NAPZA (meliputi 6 parameter) dari Rumah Sakit Pemerintah.
  6. Surat Pernyataan Memenuhi Persyaratan Tugas Belajar, yang menyatakan bahwa pegawai tidak pernah dibatalkan atau diberhentikan tugas belajarnya dalam 2 (dua) tahun terakhir, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  7. Surat Pernyataan Pegawai Berprestasi, yakni pegawai yang:
  • Merupakan pegawai inspiratif/future leader/terbaik/teladan/berprestasi.
  • Aktif dalam penelitian atau publikasi ilmiah.
  • Terlibat dalam squad team Kemenkeu.
  • Atau menjadi pemenang kejuaraan tertentu.

Baca juga: Daftar Lengkap Makhluk Anomali TikTok, Dari Tralalero Tralala hingga Tung Tung Sahur


8. Bukti Pendukung Prestasi, seperti sertifikat, piagam penghargaan, surat keterangan, dan/atau dokumen otentik lain yang membuktikan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada poin 7.

9. Surat Rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja/Kepala Unit Kerja, dengan format dan kriteria penilaian sesuai ketentuan pada Lampiran II pengumuman.

10.Surat Pernyataan Komitmen dari Kepala Satuan Kerja/Kepala Unit Kerja, khusus bagi pendaftar Jalur Blended Learning, yang menyatakan kesediaan membebastugaskan pegawai dari pekerjaan kantor selama mengikuti proses perkuliahan, baik secara synchronous maupun asynchronous. 

Tahapan Seleksi

Tahap I: Seleksi Administrasi

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved