Sekolah Kedinasan
PKN STAN Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2025 untuk Lulusan D-I dan D-III Cek Syarat dan Tahapannya!
Kuota penerimaan pada Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2025 untuk Lulusan Jenjang Pendidikan Tinggi (SPMB-PT) ditetapkan sebanyak 873 mahasiswa
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nur Nihayati
Menggunakan metode pembelajaran tatap muka di kampus PKN STAN.
- Non Afirmasi Blended Learning
Menggunakan kombinasi pembelajaran tatap muka di kampus dan pembelajaran di tempat kerja dengan metode synchronous dan asynchronous.
- Non Afirmasi D-I Langsung
Ditujukan bagi lulusan D-I untuk melanjutkan ke Program Sarjana Terapan melalui pembelajaran tatap muka di kampus.
Baca juga: Tung Tung Tung Sahur Meledak di TikTok! Meme Lokal Jadi Viral di Dunia Brainrot Global
2. Jalur Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (KLPD)
Jalur ini ditujukan bagi lulusan STAN/Program Diploma Keuangan atau PKN STAN yang bertugas di Kementerian, Lembaga, atau Pemerintah Daerah (KLPD). Terdiri atas dua mekanisme pembelajaran:
- Tatap Muka
Menggunakan metode pembelajaran langsung di kampus PKN STAN.
- Blended Learning
Mengombinasikan pembelajaran tatap muka di kampus dan pembelajaran jarak jauh di tempat kerja melalui pendekatan synchronous dan asynchronous.
Tata Cara Pendaftaran Online
Setiap pendaftar wajib mengikuti seluruh tahapan pendaftaran secara daring melalui prosedur berikut:
1. Aktivasi Akun
Pendaftar melakukan aktivasi akun melalui tautan resmi: https://spmb.pknstan.ac.id
2. Persiapan Dokumen Persyaratan
Baca juga: Ini Dia Asal Mula Tung Tung Tung Sahur, Ballerina Cappucina dan Mahluk Anomali Lainnya yang Viral
A. Bagi Pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- Pasfoto berwarna terbaru (maksimal 3 bulan terakhir), bukan hasil pindai, dengan ekstensi file .jpg.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah.
- Surat Keterangan Kesehatan Jiwa yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah.
- Surat Keterangan Bebas dari TBC, Hepatitis, dan HIV/AIDS yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah.
- Surat Keterangan Bebas NAPZA (meliputi 6 parameter) dari Rumah Sakit Pemerintah.
- Surat Pernyataan Memenuhi Persyaratan Tugas Belajar, yang menyatakan bahwa pegawai tidak pernah dibatalkan atau diberhentikan tugas belajarnya dalam 2 (dua) tahun terakhir, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat Pernyataan Pegawai Berprestasi, yakni pegawai yang:
- Merupakan pegawai inspiratif/future leader/terbaik/teladan/berprestasi.
- Aktif dalam penelitian atau publikasi ilmiah.
- Terlibat dalam squad team Kemenkeu.
- Atau menjadi pemenang kejuaraan tertentu.
Baca juga: Daftar Lengkap Makhluk Anomali TikTok, Dari Tralalero Tralala hingga Tung Tung Sahur
8. Bukti Pendukung Prestasi, seperti sertifikat, piagam penghargaan, surat keterangan, dan/atau dokumen otentik lain yang membuktikan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada poin 7.
9. Surat Rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja/Kepala Unit Kerja, dengan format dan kriteria penilaian sesuai ketentuan pada Lampiran II pengumuman.
10.Surat Pernyataan Komitmen dari Kepala Satuan Kerja/Kepala Unit Kerja, khusus bagi pendaftar Jalur Blended Learning, yang menyatakan kesediaan membebastugaskan pegawai dari pekerjaan kantor selama mengikuti proses perkuliahan, baik secara synchronous maupun asynchronous.
Tahapan Seleksi
Tahap I: Seleksi Administrasi
PKN STAN
Pendaftaran PKN STAN
STAN
PKN STAN Buka Pendaftaran
syarat masuk stan
sekolah kedinasan
PKN STAN 2025
Serambinews
Serambi Indonesia
Syarat dan Link Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN 2025, Lulus Bisa Jadi PNS, Segini Besaran Gajinya |
![]() |
---|
Pendaftaran Dibuka, Ini Jurusan di Sekolah Kedinasan PKN STAN Tahun 2025, Kuota 500 Lulus Jadi PNS |
![]() |
---|
Pendaftaran IPDN 2025: Peluang Emas Menjadi CPNS dengan Kuliah Gratis! |
![]() |
---|
Sepi Peminat Artinya Peluang Besar, Berikut 10 Sekolah Kedinasan yang Bisa Kamu Pilih, Auto Jadi PNS |
![]() |
---|
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025: 10 Kuliah Gratis Sepi Peminat dan Lulus Langsung Jadi PNS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.