Berita Aceh Utara
Aceh Utara Belum Memiliki Qanun Perlindungan Ketenagakerjaan, Dewan: Harus Segera Dibentuk
"Sehingga kita akan segera usul inisiatif komisi untuk lahirnya qanun tersebut," tegas politisi PA ini disaat menerima audiensi Badan Penjaminan...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
"Sehingga kita akan segera usul inisiatif komisi untuk lahirnya qanun tersebut," tegas politisi PA ini disaat menerima audiensi Badan Penjaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di ruang rapat Komisi DPRK Aceh Utara, Selasa (24/6/2025).
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Muhammad Romi menegaskan kalau sampai saat ini Aceh Utara belum memiliki Qanun yang khusus mengatur tentang perlindungan ketenagakerjaan dan kelompok rentan, yaknu mereka yang bukan penerima upah.
"Sehingga kita akan segera usul inisiatif komisi untuk lahirnya qanun tersebut," tegas politisi PA ini disaat menerima audiensi Badan Penjaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di ruang rapat Komisi DPRK Aceh Utara, Selasa (24/6/2025).
Dalam kesempatan ini, Muhammad Romi juga mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh Utara, untuk mendaftarkan tenaga kerja sebagai peserta BPJS tenaga kerja baik kontraktor lokal maupun nasional.
"Karena manfaat akan diterima langsung oleh perserta," tegasnya.
Dalam hal perlindungan, lanjut Muhammad Romi, Pemerintah Aceh Utara juga telah memberikan jaminam BPJS kepada seluruh aparatur desa sebanyak 12.751 orang, Tuha Peut sebanyak 4,266 orang, dan kader desa 3,885 orang.
Kemudian, ada SKPD Aceh Utara 4,326 (Mandiri) dan pekerja Rentan (Perkebunan sawit) sebanyak 777 orang yang menggunakan Dana DBH sawit.
Sedangkan agenda audiensi dengan BPJS Ketenagakerjaan, menurut Muhammad Romi, hanya dalam rangka silaturahmi dan memperkuat kerjasama dalam bidang kesejahteraan tenaga kerja dalam Kabupaten Aceh Utara.
Baca juga: BSU 2025 Sudah Cair ke Rekening, Ini Daftar Pekerja yang Belum Terima BSU 2025, Termasuk Kamu?
Sementara itu, Wakil Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbangut Dr Sanco Simanullang, menyampaikan bahwa tujuan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk melindungi perlindungan sosial kepada seluruh pekerja dari resiko ekonomi yang mungkin timbul dari pemutusan hubungan kerja.
Disamping itu, dipaparkan juga bahwa di kabupaten Aceh Utara sampai tahun 2024 telah terdaftar peserta BPJS sebanyak 33,06 persen dari jumlah pekerja yang ada dan yang telah menerima klaim manfaat sampai dengan Mei 2025 sebanyak 1.352 kasus dengan jumlah santunan Rp 12 milyar lebih.
Ikut hadir dalam rapat, Wakil Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Ruslan, Sekretaris Zulfadli, anggota Saifunnizar, Marzuki Y, Muhammad Yusuf dan Tgk Abdullah Amin.(*)
Baca juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Mulai Lolos Verifikasi BSU 2025, Begini Cara Cek Nama dan Status
Qanun Perlindungan Ketenagakerjaan
Berita Aceh Utara
BPJS Ketenagakerjaan
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Dua Pria di Aceh Utara Ditangkap Polisi Saat Jual HP Mahasiswi Medan yang Baru Siap Mereka Jambret |
![]() |
---|
Muspika Paya Bakong Aceh Utara Silaturahmi ke Pimpinan Dayah Ashabul Yamin |
![]() |
---|
Nahkoda dan ABK Pelaku Penyelundupan Bawang & Pakaian Bekas Tunggu Tuntutan |
![]() |
---|
Dua Napi Lapas Lhoksukon Bebas Usai Dapat Amnesti Prabowo, Ini Kasus Mereka |
![]() |
---|
Bupati Aceh Utara Instruksikan Camat Fasilitasi Pengajian Rutin Tiap Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.