AKBP Rahman Arif Perwira Menengah Polda Sulbar Dipecat dari Polri, Terlibat Penipuan dan Penggelapan

Mantan Kepala Bagian Perbekalan Umum(Kabag) Bekum Biro Logistik Polda Sulawesi Barat (Sulbar) AKBP Rahman Arif (RA) dipecat dari kepolisian.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
POLISI DIPECAT - Mantan Kepala Bagian Perbekalan Umum(Kabag) Bekum Biro Logistik Polda Sulawesi Barat (Sulbar) AKBP Rahman Arif (RA) dipecat dari kepolisian. 

SERAMBINEWS.COM, MAMUJU - Mantan Kepala Bagian Perbekalan Umum(Kabag) Bekum Biro Logistik Polda Sulawesi Barat (Sulbar) AKBP Rahman Arif (RA) dipecat dari kepolisian.

AKBP Rahman dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil.

Kasus ini mencuat setelah seorang wanita asal Jakarta, berinisial A, melaporkan RA ke Divisi Propam Mabes Polri.

“Sidang kode etik terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pada Mei 2025, dan diputuskan dengan sanksi PTDH,” ungkap Kabid Propam Polda Sulbar, AKBP Eko Suroso, saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2025).

Meski telah diputuskan PTDH, Rahman Arif disebut tengah mengajukan upaya banding.

Namun Eko Suroso mengaku belum bisa memastikan perkembangan terbaru proses banding tersebut.

"Upaya banding sedang dilakukan. Itu informasi terakhir yang kami terima," katanya.

 

Baca juga: Oknum Brimob yang Tipu Pedagang Helm Rp380 Ribu Telah Dipecat dari Polri, Penah Menipu Rp120 Juta


Pernah Disanksi Demosi

Sebelum dijatuhi PTDH, Rahman Arif ternyata juga pernah menjalani sidang etik internal di Polda Sulbar pada Desember 2024.

Ia saat itu dijatuhi sanksi demosi terkait laporan dari wanita bernama Siti Nurhasanah, juga berasal dari Jakarta.

Laporan itu menyebut RA membeli mobil Toyota Rush milik Siti melalui skema sambung cicilan. Namun, sejak Januari hingga Mei 2024, cicilan mobil tersebut tidak dibayarkan.

"Di tengah perjalanan, cicilannya macet dan saya sebagai pemilik awal yang ditekan oleh pihak leasing," ujar Siti kepada wartawan.

Ia juga mengaku sempat meminta agar dilakukan take over resmi, namun RA menolaknya dengan alasan tidak bisa lagi mengajukan kredit karena namanya telah masuk daftar hitam.

"Saya sudah minta dia untuk balik nama secara resmi, tapi katanya nama sudah jelek di leasing," tambahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved