Berita Lhokseumawe

Dugaan Korupsi di KEK Arun, Hari Ini Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dimintai Keterangan 

"Sejauh ini kita belum mendapatkan konfirmasi, apakah beliau (Irwandi Yusuf) hadir ataupun tidak. Tapi kita akan menunggu hingga jelang sore ini,"

|
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
KASUS KEK ARUN - Kajari Lhokseunawe Feri Mupahir SHl, MH. Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kini terus memintai keterangan sejumlah pihak dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola kegiatan-kegiatan dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe tahun 2018 - 2024. Pihak-pihak yang dimintai keterangan terdiri atas pengelola KEK Arun Lhokseumawe dan juga yang melakukan usaha di kawasan tersebut. 

"Sejauh ini kita belum mendapatkan konfirmasi, apakah beliau (Irwandi Yusuf) hadir ataupun tidak. Tapi kita akan menunggu hingga jelang sore ini," ujar Thery.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe mengagendakan akan memintai keterangan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf guna melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi tata kelola kegiatan-kegiatan dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe tahun 2018 - 2024.

Kajari Lhokseunawe Feri Mupahir SHl MH, didampingi Kasi Intel Thery Gutama SH MH,  Kamis  (26/6/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, kepada Serambinews.com, membenarkan kalau Irwandi Yusuf akan dimintai keterangan pada hari ini.

Namun menurutnya, sampai dengan Kamis pukul 10.30 WIB, Irwandi Yusuf belum hadir ke Kejari Lhokseumawe.

"Sejauh ini kita belum mendapatkan konfirmasi, apakah beliau (Irwandi Yusuf) hadir ataupun tidak. Tapi kita akan menunggu hingga jelang sore ini," ujar Thery.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 tahun 2017 tertanggal 13 September 2017 menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf sebagai Ketua Dewan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe. 

Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Thery Gutama SH MH, dalam rilisnya, Kamis (5/6/2025), menyebutkan, penyelidikan di KEK Arun dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Print-02/L.1.12/Fd.1/06/ 2025 tanggal 02 Juni 2025. 

Fokus utama penyelidikan ini adalah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut. 

Penyelidikan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan KEK Arun dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Baca juga: Dugaan Korupsi di KEK Arun , Dua Pejabat PT PIM tak Hadir ke Kejari untuk Dimintai Keterangan

Hal ini penting, untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan kawasan ekonomi khusus yang seharusnya berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta menyerap atau membuka lapangan pekerjaan.

KEK Arun Lhokseumawe merupakan salah satu kawasan yang dirancang untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan pengembangan industri. 

"Namun, berdasarkan temuan sementara dalam penyelidikan, terdapat dugaan adanya pengelolaan yang tidak transparan dan dugaan penyalahgunaan anggaran yang mengarah pengelolaan dana, serta kegiatan-kegiatan dalam kawasan tersebut," ujar Thery.

Penyelidikan ini melibatkan berbagai elemen, hingga masalah ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam pengelolaan KEK Arun

Secara keseluruhan, penyelidikan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pengelolaan KEK Arun.(*)

Baca juga: Dugaan Korupsi di KEK Arun, 11 Orang Telah dimintai Keterangan, Besok Tambah 5 Lagi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved