Berita Pidie

Mantap! Warga 4 Kecamatan tak Perlu Lagi Datang ke Disdukcapil Pidie untuk Buat Dokumen Kependudukan

"Disdukcapil Pidie akan memberi pelatihan terhadap dua petugas kantor camat, yang nantinya bertugas sebagai pelayanan dokumen kependudukan," katanya.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
For Serambinews.com  
PELAYANAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN - Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pidie melayani warga membuat dokumen kependudukan di dinas tersebut. Mulai akhir Juni 2025, warga empat kecamatan tidak perlu lagi datang ke Disdukcapil Pidie untuk membuat dokumen kependudukan. 

“Sebab, empat kecamatan itu letaknya sangat jauh dengan ibu kota kabupaten seperti di Mane jaraknya sekitar 100 km," ungkapnya.

Ia menambahkan, petugas menjemput dokumen warga sembari menunggu dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah atau UPTD di empat kecamatan tersebut. 

Pembentukan UPTD itu tujuannya untuk mempermudah warga membuat dokumen kependudukan. 

Ide pembentukan UPTD itu dari Plt Asisten I Setdakab Pidie, Safrizal. 

"Disdukcapil juga telah dipanggil Pak Bupati setelah terpilih untuk membicarakan pembentukan UPTD di empat kecamatan yang letaknya sangat jauh," jelasnya. 

Dikatakan Bayhaki, saat ini Disdukcapil Pidie telah membuat MoU dengan empat camat, yang disaksikan Plt Asisten I Setdakab Pidie, Safrizal. 

MoU tersebut dibuat agar penanganan dokumen pelayanan kependudukan cepat ditangani sebelum UPTD resmi terbentuk pada tahun 2026. 

Kata Bayhaki, saat UPTD telah terbentuk di empat kecamatan, maka petugas kantor camat yang bertugas melayani dokumen kependudukan milik warga, keduanya harus ASN. 

“Kita menempatkan petugas UPTD di kantor camat dua orang, supaya tidak macet jika satu orang tidak hadir karena sakit atau lainnya, maka bisa diganti,” beber dia. 

“Sedangkan untuk pembentukan UPTD, itu harus dilakukan dengan peraturan bupati," pungkasnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved