Oknum Brimob yang Tipu Pedagang Helm Rp380 Ribu Telah Dipecat dari Polri, Penah Menipu Rp120 Juta
Pelaku menipu pedagang helm dengan modus menunjukkan bukti pembayaran palsu kepada penjaga toko.
SERAMBINEWS.COM - Terungkap fakta baru oknum anggota polisi yang melakukan aksi penipuan saat membeli helm di Jalan Raya Cileunyi, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Peristiwa tersebut terekam CCTV terjadi pada Minggu (8/6/2025) pukul 10.00 WIB di sebuah toko helm.
Pelaku berinisial CR, pecatan Brimob ketahuan menipu pedagang helm Rp380 ribu di Jalan Raya Cileunyi, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/6/2025) dan baru viral di media sosial setelah korban menyebarkan rekaman CCTV toko.
Pelaku menipu pedagang helm dengan modus menunjukkan bukti pembayaran palsu kepada penjaga toko.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan CR telah resmi dipecat dari Polri.
Pemecatan itu berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor PUT/63/XII/2024.
Vonis pemecatan itu digelar di ruang sidang Bid Propam Polda Jabar pada Selasa (3/12/2024) lalu.
Hendra menjelaskan, CR sebelumnya telah melakukan sejumlah pelanggaran berat terkait kode etik profesi Polri.
CR dilaporkan pernah menipu korban berinisial SC senilai Rp120 juta.
Modusnya, berjanji akan membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi korban.
Namun, ia tak menepati janjinya dan hanya mengembalikan sebagian uang senilai Rp38 juta.
Ia juga pernah melakukan penipuan terhadap anak dari korban G dengan modus lulus jadi anggota Polri atau ASN Polri. Dalam kasus ini CR mematok tarif Rp243 juta.
CR baru mengembalikan Rp15 juta kepada korban G.
"Hingga saat sidang berlangsung, masih terdapat laporan tambahan dari korban lain senilai Rp210 juta, serta 38 laporan lain dengan total kerugian Rp3,23 miliar."
"Dan yang terakhir walau sudah dipecat masih melakukan kejahatan Pidana Penipuan pembayaran QRIS palsu," ujar Hendra.
Atas perbuatannya itu, CR telah dijatuhi sejumlah sanksi.
Sanksi itu berupa meminta maaf kepada pemimpin Polri dan korban, menjalani pembinaan rohani dan profesi, serta mutasi demosi selama 5 tahun.
Selain itu juga penundaan pangkat dan pendidikan selama tiga tahun, lalu penempatan di tempat khusus selama 30 hari.
Meski demikian, CR tak jera, ia kembali mengulangi perbuatannya dan berakhir dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Setidaknya menurut catatan pihak kepolisian, CR telah melakukan pelanggaran sebanyak empat kali.
"Ada kesempatan untuk banding, tapi potensi banding itu diterima hampir tidak ada, karena yang bersangkutan sudah empat kali melakukan pelanggaran," terangnya.
Baca juga: Oknum Brimob Tipu Pemilik Toko saat Beli Helm, Modus Bayar Via QRIS Palsu, Wajah Pelaku Terekam CCTV
Tipu Pedagang Helm
Setelah dipecat, CR justru berulah lagi. Kali ini aksinya menipu pedagang helm viral di media sosial.
Korban berinisial RAF (30) menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku pura-pura melakukan pembayaran nontunai.
Pelaku mengaku akan membayar menggunakan metode QRIS karena tidak membawa uang tunai.
"Tapi memang dia (pelaku) sempat scan barcode dulu, seolah-olah akan melakukan pembayaran."
"Setelah dari situ, kalau lihat dari CCTV, dia tetap terlihat mengedit dulu di handphone-nya, jadi tidak langsung selesai," ucapnya, Selasa (24/6/2025).
RAF menuturkan, setelah jeda transaksi tersebut, karyawannya langsung mendokumentasikan bukti pembayaran.
Hal itu dilakukan untuk laporan pencatatan transaksi. Setelahnya, pelaku pun meninggalkan toko.
"Saya setiap cek transaksi selalu malam setiap sudah tutup toko, jadi gak di saat itu."
"Ketika malam saya hitung totalan dan laporan, saat cek transaksi tersebut tidak ada," jelasnya.
Setelah mengetahui pelaku menipu, RAF sempat menghubungi nomor CR yang tertera di bukti pembayaran.
CR diberi kesempatan untuk mendatangi toko atau membayar melalui rekening. Namun, CR tak menggubris.
Akhirnya RAF memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Baca juga: Nagan Raya Matangkan Pemilihan Keuchik PAW untuk 11 Gampong, Ini Jadwalnya
Baca juga: Hadiri Khanduri Blang, Bupati Aceh Jaya Safwandi: Ini Salah Satu Pelestarian Budaya Lokal
Baca juga: VIDEO - Imbas Surat Penangkapan dari ICC, Presiden Rusia Vladimir Putin Tak Akan Hadiri BRICS Brasil
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Anggota Brimob Diduga Tipu Toko Helm di Cileunyi Bandung, Modus Ngaku Bayar Pakai QRIS
Kisah Pilu Ida, TKW yang Disiksa Majikan di Malaysia, Tangan Penuh Luka, Kepala Ada Bekas Disetrika |
![]() |
---|
Lecehkan Warga di Kantor Desa, Kades di Jombang Mengaku Hanya Bercanda usai Dilaporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Polres Langsa Terbitkan DPO Pemilik Toko Emas Kohinoor, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Isi Rekening Rp 66 Juta Raib Kena Tipu Aplikasi Palsu KTP Digital |
![]() |
---|
Hati-hati! Ada Penipuan Mengatasnamakan BKPSDM Abdya, Sebarkan Informasi Mutasi Kepala Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.