Berita Banda Aceh
Panitia Konser Hindia Tolak Refund Tiket, Polresta Himbau Warga yang Dirugikan Silakan Lapor
Hal ini merespon ramainya di media sosial terkait tanggapan warganet sekaligus calon penonton yang sudah membayar, namun panitia tidak akan mengembali
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menyampaikan, pihaknya siap menerima laporan bila ada yang merasa dirugikan terkait kasus batalnya konser Hindia di Banda Aceh.
Hal ini merespon ramainya di media sosial terkait tanggapan warganet sekaligus calon penonton yang sudah membayar, namun panitia tidak akan mengembalikan uang tiketnya (refund) karena alasan force majeure (keadaan memaksa atau kahar).
Dikatakan, mengatakan, bila ada laporan dan terdapat dugaan pidana, pihaknya membuka peluang untuk menindaklanjuti kasus tersebut. "Jika memang ada yang merasa dirugikan, ya kita akan terima laporannya, kita tidak lanjut,” kata Kompol Fadillah, Rabu (25/6/2025).
Pihaknya juga berpesan agar panitia lebih transparan dalam pembayaran ataupun penerimaan uang tiket. “Apapun itu harus disampaikan kepada pembeli, ya atau kepada orang masyarakat yang ingin menghadiri konser itu sendiri,” tambahnya.
Sebelumnya diketahui Ketua HMM Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Aceh (FE Unmuha), M Rizal Rahmi Gustiana menyampaikan siap bertanggung jawab penuh atas pembatalan konser Hindia pada 18 Juni 2025 lalu. “Saya siap menerima sanksi sosial maupun moral sepenuhnya untuk HMM Fest IV 2025 tanpa melibatkan seluruh kepanitiaan hingga pihak sponsor,” tulisnya di Instagram @rijhallll bersamaan surat pernyataan yang diteken tertanggal 23 Juni 2025.
Kemudian dia menyampaikan tidak dapat mengembalikan biaya tiket yang sudah dibeli calon penonton, karena kondisi force majeure akibat izin yang sudah diberikan pihak berwenang, ditarik kembali alasan artis yang diundang, menurutnya, dituding satanic (berideologi didasarkan pada setan) secara tak mendasar.
“Dengan sangat menyesal, saya nyatakan bahwa pengembalian dana (refund) tidak dapat dilakukan, sehubungan dengan kondisi kahar (perizinan) yang berada di luar kendali saya selaku penanggung jawab,” tulis Rizal.
Serambi sudah berupaya mengonfirmasi melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp pada Rabu (25/6/2025) pukul 20.44 WIB, namun hingga tulisan ini ditayangkan belum mendapat respon dari bersangkutan.(rn)
Harumkan Nama Aceh, Ustadz Takdir Feriza Disambut Kalungan Bunga oleh Pemerintah |
![]() |
---|
Peringati Hari Jadi, Polwan Polda Aceh Gelar Upacara Ziarah di TMP |
![]() |
---|
Fachrul, Calon Dokter Berpulang Sebelum Wisuda, Tangis sang Kakak Pecah Saat Wakili Wisuda |
![]() |
---|
USK Jadi Lokus Pertama Program LIKE IT 2025, BI Aceh Dorong Generasi Muda Cerdas Keuangan Syariah |
![]() |
---|
USK Jadi Lokus Pertama Program LIKE IT 2025, Dorong Generasi Muda Cerdas Keuangan Syariah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.