Salam

Penerapan Jam Malam Perlu Diskusi Mendalam

Irwansyah khawatir jika kebijakan itu diterapkan sacara buru-buru tanpa melibatkan para pemangku kepentingan lainnya, justru bisa memunculkan masalah

Editor: mufti
For Serambinews.com
IRWANSYAH - Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST mengunjungi seorang siswi SMP yang mengalami tindakan tak senonoh, menjurus ke eksploitasi seksual oleh sekelompok remaja. 

WACANA pemberlakuan jam malam bagi remaja oleh Wali Kota Banda Aceh, mendapat catatan yang serius dari Ketua DPRK Irwansyah, ST. Politisi PKS ini meminta Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal agar melibatkan banyak pihak untuk membahas masalah ini.

Irwansyah khawatir jika kebijakan itu diterapkan sacara buru-buru tanpa melibatkan para pemangku kepentingan lainnya, justru bisa memunculkan masalah baru. Alasannya banyak remaja yang ruang privatnya menjadi terganggu atas kebijakan tersebut.

Bagi kita tentu saja mendukung pemikiran kedua tokoh ini, Wali Kota dan Ketua DPRK. Sebab, kedua-duanya punya pandangan yang bagus untuk kemaslahatan umat, yakni bisa diterima oleh akal semua pihak.

Namun, kita juga memberita catatan khusus agar persoalan ini dibawa ke forum yang lebih besar untuk diskusikan secara mendalam. Kesimpulan dari diskusi tersebut nantinya bisa diumumkan ke publik, dan sekaligus menjadi kebijakan Wali Kota Banda Aceh dilaksanakan dan dipatuhi oleh warganya.

Bagi kita, anak-anak remaja yang berkeliaran malam hari tanpa tujuan, apalagi anak perempuan, adalah aktivitas yang tidak patut ditiru. Sebab, hal itu lebih banyak mendatangkan mudharatnya ketimbang keuntungan yang mereka peroleh.

Namun, tentu saja kegiatan ini tidak bisa dipukul rata. Masalahnya banyak juga anak-anak remaja yang membantu keluarganya mencari nafkah pada malam hari. Singkatnya, penyebab mereka keluar malam harus didalami sebagai penilaian utama sebelum mengambil tindakan.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST ikut menyoroti terkait wacana penerapan jam malam bagi pelajar di Banda Aceh yang terus mengemuka. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRK di sela-sela Rapat Paripurna Pertangungjawaban APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2024, Senin (23/6/2025) di Gedung DPRK setempat. 

Wacana pemberlakuan jam malam untuk pelajar di Banda Aceh kian sering dibahas warganet. 

Irwansyah menjelaskan, dewan memahami bahwa wacana ini muncul sebagai bentuk kekhawatiran atas meningkatnya aktivitas negatif remaja pada malam hari.

Misalnya, nongkrong hingga larut malam, penyalahgunaan media sosial di luar kendali orang tua, hingga potensi terjerumus pada pergaulan bebas, perilaku ugal-ugalan di jalanan, dan berbagai kriminalitas lainnya.

Namun, lanjut Irwansyah, DPRK memandang bahwa setiap kebijakan yang menyentuh ruang privat masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, harus dirancang secara hati-hati, dengan pendekatan partisipatif, mengedepankan edukasi dan pembinaan, bukan hanya pembatasan.

Oleh karena itu, DPRK mendorong Pemko Banda Aceh untuk mengkaji secara menyeluruh urgensi, dampak dan bentuk implementasi terkait wacana kebijakan tersebut. “Pemko Banda Aceh harus melibatkan stakeholder pendidikan, orang tua, tokoh masyarakat, dan psikolog anak dalam proses pengambilan keputusan,” ujar politisi PKS ini.

Dewan juga meminta Pemko agar memastikan bahwa regulasi yang akan disusun tidak bertentangan dengan hak-hak anak dan prinsip perlindungan terhadap anak.

Merespon hal tersebut Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal memastikan akan melibatkan semuah pihak dalam menyusun kebijakan tersebut dan akan memberikan palayanan yang terbaik untuk semua warga kota Banda Aceh.

Untuk itu, sekali lagi, kita berharap agar kebijakan penerapan jam malam bagi remaja tersebut dibahas lebih mendalam. Artinya, tidak ada pihak yang dirugikan dari kebijakan yang dilakukan Pemko Banda Aceh tersebut. Nah?

POJOK

Imigrasi Banda Aceh amankan WNA yang nikah ilegal di pesantren

Omen, berat juga memisahkan pasangan suami-istri ya?

DPR RI segera rapat bahas surat pemakzulan Gibran dari posisi Wapres

Nah itu kan, aku bilang apa?

349 Kopdes merah putih di Aceh Besar sudah berbadan hukum

Alhamdulillah, yang tidak boleh berbadan dua, kan?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved