Bantuan Subsidi Upah

Status BSU Masih 'Dalam Proses Verifikasi dan Validasi' Padahal yang Lain Sudah Cair, Apa Solusinya?

Bahkan ada pekerja yang mengaku status BSU miliknya masih dalam tahap "Proses Verifikasi dan Validasi". Seperti pengakuan salah seorang pekerja

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
CEK BSU 2025 - Tangkap layar tampilan notifikasi yang muncul saat pengecekan status BSU 2025 di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Sejumlah pekerja mengaku masih ada yang mendapat notifikasi tersebut saat pekerja lain sudah menerima BSU ke rekening masing-masing. 

"Untuk penyaluran tahap 2 BPJS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan data sebanyak 4,5 juta penerima dan saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi," tandas Yassierli.

Oleh sebab itu, bagi pekerja yang status penyaluran BSU masih dalam tahap verifikasi dan validasi, bisa melakukan pengecekan secara berkala untuk memantau perubahan statusnya.

Bisa saja data Anda masuk dalam daftar penyaluran BSU tahap kedua yangs aat ini masih dalam proses pemadanan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BSU 2025 Rp 600.000 Gagal Cair? Ternyata Ini Bisa Menjadi Penyebabnya! Begini Cara Memastikannya

Masa tunggu usai dinyatakan lolos verifikasi

Sementara itu, bagi pekerja yang sudah dinyatakan 'Lolos Verifikasi' oleh BPJS Ketenagakerjaan, juga diimbau menunggu proses pencairan BSU ke rekening selama beberapa hari.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Ia menjelaskan, proses verifikasi dan validiasi yang diakukan pihak Kemnaker memerlukan waktu selama 2-3 hari.

“2–3 hari kami verifikasi validasi lalu setelah itu kami kirim ke bank untuk disalurkan,” jelas Indah, dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/6/2025).

Hasil verifikasi dan validasi dari Kemenaker tersebut kemudian akan dikirimkan ke bank Himbara.

Selanjutnya, Bank Himbara akan menyalurkan dana BSU kepada penerima di rekening mereka masing-masing. 

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved