Terlanjur Pindah, Tapi KTP-el Masih Daerah Asal? Ini Cara dan Syarat Urusnya di Dukcapil

Jangan khawatir, kamu tetap bisa mengurus perubahan data kependudukan secara resmi melalui layanan Dukcapil.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
IG @dukcapilkemendagri
Ilustrasi KTP Elektronik. 

SERAMBINEWS.COM - Sudah pindah domisili tapi KTP masih beralamat di daerah asal?

Jangan khawatir, kamu tetap bisa mengurus perubahan data kependudukan secara resmi melalui layanan Dukcapil.

Mulai dari pengurusan surat pindah hingga cetak ulang KTP dengan alamat baru, semuanya bisa dilakukan dengan mudah, bahkan sebagian sudah bisa diurus secara online.

Berikut syarat dan cara lengkap mengurus perpindahan domisili KTP di Dukcapil terbaru 2025.

Dikutip Serambinews.com dari akun Instagram @dukcapilkemendagri, Sabtu (28/6/2025), berdasarkan ketentutan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Presiden 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, bahwa syarat pengurusan pindah penduduk adalah Fotokopi Kartu Keluarga.

Penduduk mengurus penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari Disdukcapil daerah asal selanjutnya SKPWNI diserahkan ke Disdukcapil daerah tujuan untuk dilakukan penerbitan KK dan KTP-eI/KIA dengan alamat baru.

Baca juga: Biru atau Merah? Ini Arti Warna Latar Foto KTP-el, Ternyata Punya Makna Penting, Simak Kata Dukcapil

Prosedur di Daerah Asal

Sebelum pindah, jangan lupa urus ini dulu di Dinas Dukcapil Domisili.

Langkah di Kota Asal:

1. Siapkan Dokumen: (fotocopy KK)

2. Kunjungi Disdukcapil kabupaten/kota asal

3. Isi Formulir F-1.03

4. Mendapatkan SKPWNI

Baca juga: Tinggal Sendiri di Rantau? Kini Kamu Bisa Punya Kartu Keluarga Sendiri, Begini Cara Urus di Dukcapil

Catatan:

Untuk pelayanan online, dokumen harus discan asli

Tidak perlu legalisir fotokopi dan pengantar RT/RW

Prosedur di Daerah Tujuan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved