Belum Ada Diskon, Ini Tarif Listrik per 1 Juli 2025, Berlaku Bagi Pelanggan Subsidi dan Non-Subsid
Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan tarif listrik PLN yang berlaku untuk bulan Juli-September atau Triwulan III 2025.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Berikut tarif listrik terbaru yang berlaku per 1 Juli 2025.
Tarif litrik bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi yang berlaku pada Juli 2025 masih sama seperti sebelumnya.
Begitu halnya dengan diskon tarif listrik, masih belum ada wacana pemberian potongan harga listrik dari pemerintah.
Diketahui, pada awal Juni 2025 lalu, sempat beredar kabar pemerintah bakal memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.
Diskon tersebut disebut sebagai salah satu paket stimulus ekonomi pemerintah untuk periode Juni-Juli, yang diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di Bawah 1.300 VA.
Namun wacana pemberian diskon tersebut dibatalkan oleh pemerintah karena peroses pembuatan anggaran.
Sehingga tarif listrik yang berlaku pada Juni 2025 masih sama seperti tarif yang diterapkan sebelumnya.
Baca juga: Tak Ada Lagi Diskon, Berikut Rincian Tarif Listrik Non-subsidi per kWh Mulai 16 Juni 2025
Pada Juli 2025, wacana pemberian diskon tarif listrik juga masih belum terdengar.
Sehingga tarif listrik yang berlaku masih mengacu ketetapan harga yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Tarif listrik Juli 2025
Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan tarif listrik PLN yang berlaku untuk bulan Juli-September atau Triwulan III 2025.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu menyampaikan, tarif listrik Triwulan III 2025 tidak mengalami perubahan dengan periode sebelumnya.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," kata Jisman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/6/2025) dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.
Jisman menyebut, tarif listrik periode Juli-September 2025 yang masih sama atau tetap tersebut berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi.
Baca juga: Efisiensi Anggaran, PLN Jamin Pasokan Listrik ke Aceh Tamiang Stabil
Begitu juga tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi, juga tidak mengalami perubahan.
Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Besaran tarif listrik Juli 2025
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (29/6/2025), berikut ini rincian tarif listrik yang berlaku mulai 1 Juli 2025:
Tarif listrik keperluan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik keperluan bisnis:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Baca juga: Pemerintah Batal Beri Diskon Listrik 50 Persen, Ini Rincian Tarif Listrik Terbaru per 9 Juni 2025
Tarif listrik keperluan industri:
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Tarif listrik subsidi rumah tangga:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Tarif Pasang Listrik Baru Agustus 2025, Mulai Rp 421 Ribu, Cek Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Biaya Pasang Listrik Baru PLN Prabayar dan Pascabayar, Mulai Rp 421.000 Sesuai Daya |
![]() |
---|
Ini Rincian Tarif Listrik Terbaru 4-10 Agustus 2025, Berlaku untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar |
![]() |
---|
Anggota DPRA Khalid Perjuangkan Listrik Gratis untuk Warga Miskin Pidie |
![]() |
---|
Kabar Baik! Tarif Listrik Pekan Ini Tak Berubah, Berlaku untuk Semua Pelanggan, Berikut Rinciannya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.