Pemerintah Batal Beri Diskon Listrik 50 Persen, Ini Rincian Tarif Listrik Terbaru per 9 Juni 2025
Dengan pembatalan diskon tersebut, maka tarif listrik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi pada bulan ini masih mengacu pada ketentuan triwulan
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Juni 2025.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA untuk periode Juni–Juli 2025 sebagai salah satu paket stimulus ekonomi.
Namun wacana pemberian diskon tersebut telah dibatalkan.
Hal itu diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden, pada Senin (2/6/2025).
Dalam siaran yang disiarkan secara daring tersebut, Sri Mulyani menjelaskan alasan pemerintah membatalkan diskon tarif listrik dikarenakan proses pembuatan anggarannya yang jauh lebih lambat daripada perkiraan.
"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat," ungkap Sri Mulyani, dilansir dari Kompas.com, Senin (2/6/2025).
Dengan demikian, pemerintah tidak bisa merealisasikan kebijakan diskon tarif listrik.
"Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan," sambungnya.
Baca juga: Berlaku Mulai 5 Juni 2025, Simak Cara Dapatkan Diskon Listrik hingga 50 Persen dan Cara Mengeceknya
Tarif listrik masih mengacu ketentuan sebelumnya
Dengan pembatalan diskon tersebut, maka tarif listrik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi pada bulan ini masih mengacu pada ketentuan triwulan II tahun 2025.
Tarif listrik triwulan II yang berlaku sejak April hingga Juni, yang telah diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Kamis (27/3/2025).
Dalam keterangannya yang dirilis pada 23 April 2025, Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan mempertahankan tarif listrik ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing dunia usaha.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025,” ujar Bahlil.
Tarif listrik yang berlaku Juni 2025
Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Tarif bagi pelanggan non-subsidi disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Adapun pelanggan subsidi yang tetap menikmati tarif ringan dari pemerintah mencakup kelompok pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
listrik
tarif listrik
diskon listrik
tarif listrik diskon 2025
diskon listrik pln
diskon listrik 50 persen
Tarif Pasang Listrik Baru Agustus 2025, Mulai Rp 421 Ribu, Cek Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Biaya Pasang Listrik Baru PLN Prabayar dan Pascabayar, Mulai Rp 421.000 Sesuai Daya |
![]() |
---|
Ini Rincian Tarif Listrik Terbaru 4-10 Agustus 2025, Berlaku untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar |
![]() |
---|
Anggota DPRA Khalid Perjuangkan Listrik Gratis untuk Warga Miskin Pidie |
![]() |
---|
Kabar Baik! Tarif Listrik Pekan Ini Tak Berubah, Berlaku untuk Semua Pelanggan, Berikut Rinciannya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.