Pemerintah Batal Beri Diskon Listrik 50 Persen, Ini Rincian Tarif Listrik Terbaru per 9 Juni 2025

Dengan pembatalan diskon tersebut, maka tarif listrik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi pada bulan ini masih mengacu pada ketentuan triwulan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
TOKEN LISTRIK -. Pemerintah membatalkan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen pada bulan Juni. Berikut tarif listrik terbaru yang berlaku per 9 Juni 2025. 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Juni 2025.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA untuk periode Juni–Juli 2025 sebagai salah satu paket stimulus ekonomi.

Namun wacana pemberian diskon tersebut telah dibatalkan.

Hal itu diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden, pada Senin (2/6/2025). 

Dalam siaran yang disiarkan secara daring tersebut, Sri Mulyani menjelaskan alasan pemerintah membatalkan diskon tarif listrik dikarenakan proses pembuatan anggarannya yang jauh lebih lambat daripada perkiraan. 

"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat," ungkap Sri Mulyani, dilansir dari Kompas.com, Senin (2/6/2025).  

Dengan demikian, pemerintah tidak bisa merealisasikan kebijakan diskon tarif listrik.  

"Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan," sambungnya. 

Baca juga: Berlaku Mulai 5 Juni 2025, Simak Cara Dapatkan Diskon Listrik hingga 50 Persen dan Cara Mengeceknya

Tarif listrik masih mengacu ketentuan sebelumnya

Dengan pembatalan diskon tersebut, maka tarif listrik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi pada bulan ini masih mengacu pada ketentuan triwulan II tahun 2025.

Tarif listrik triwulan II yang berlaku sejak April hingga Juni, yang telah diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Kamis (27/3/2025).

Dalam keterangannya yang dirilis pada 23 April 2025, Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan mempertahankan tarif listrik ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing dunia usaha.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025,” ujar Bahlil.

Tarif listrik yang berlaku Juni 2025

Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Tarif bagi pelanggan non-subsidi disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

Adapun pelanggan subsidi yang tetap menikmati tarif ringan dari pemerintah mencakup kelompok pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved