Berita Aceh Utara

Polres Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Pria Mengaku Polisi, Bisa Lapor via Nomor 085277983031

“Jika ada korban yang merasa tertipu tapi tidak nyaman datang ke kantor, bisa menghubungi nomor Posko 085277983031 yang aktif 24 jam,” kata Boestani.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
POSKO PENGADUAN - Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM mengungkapkan, Polres membuka posko pengaduan untuk menampung laporan dari warga yang merasa menjadi korban penipuan oleh seorang pria berinisial IKN (52), alias Balia, yang mengaku sebagai anggota polisi. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Polres Aceh Utara membuka Posko Pengaduan masyarakat untuk menampung laporan dari warga yang merasa menjadi korban penipuan oleh seorang pria berinisial IKN (52), alias Balia, yang mengaku sebagai anggota polisi.

Posko ini dibentuk sebagai bagian dari ‘Program HIJRAH’ yang dicanangkan Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, SH, MH kepada Serambinews.com, Minggu (29/6/2025), menyatakan, bahwa posko ini disiapkan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan, terutama bagi korban yang enggan datang langsung ke kantor polisi.

“Ini kita lakukan untuk memudahkan masyarakat melaporkannya,” kata Kasat Reskrim.

“Jika ada korban yang merasa tertipu tapi tidak nyaman datang ke kantor, bisa menghubungi nomor Posko 085277983031 yang aktif 24 jam,” kata Boestani.

Ia menegaskan, tim dari Satreskrim akan langsung menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, termasuk mendatangi rumah korban untuk menggali keterangan.

“Kami ingin mengungkap seluruh rangkaian penipuan ini secara menyeluruh,” tambahnya.

Sebelumnya, IKN alias Balia ditangkap Tim Satreskrim Polres Aceh Utara pada 2 Juni 2025, di tempat persembunyiannya di Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

Balia diduga menipu puluhan orang sejak 2019, dengan berpura-pura sebagai anggota Polri maupun personel Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu pucuk senjata jenis airsoft gun dan sepasang borgol yang diduga digunakan untuk memperkuat identitas palsunya sebagai aparat penegak hukum.

Salah seorang korban adalah teman sekolah tersangka yang dijanjikan bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), setelah menyerahkan uang tunai sebesar Rp 30 juta, dan satu unit mobil Honda Jazz. 

Namun, janji tersebut tidak pernah dipenuhi.

Selain modus pengangkatan PNS, tersangka juga menjanjikan pekerjaan di perusahaan, serta terlibat dalam penipuan jual beli kendaraan dan ternak. 

Hingga saat ini, tercatat 24 korban di wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe dengan total kerugian mencapai Rp 402,5 juta.

Tersangka juga diduga terlibat dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Pidie, Aceh Timur, dan Langsa. 

Saat ini, ia ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved