Berita Banda Aceh
Tata Kabel Semrawut,Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Desak Pemko Lahirkan Qanun Jaringan Utilitas Terpadu
Dr Musriadi Aswad MPd mendesak Pemerintah Kota (Pemko) setempat agar melahirkan pembentukan Qanun tentang Jaringan Utilitas Terpadu
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi Aswad MPd mendesak Pemerintah Kota (Pemko) setempat agar melahirkan pembentukan Qanun tentang Jaringan Utilitas Terpadu.
Tujuannya untuk menata kabel jaringan yang lebih baik, tertib, dan aman bagi masyarakat.
Tidak seperti selama ini terlihat semrawut dan merusak keindahan kota. Celakanya, seringkali kabel jatuh ke jalan sehingga mengancam pengguna jalan.
“Jelas dengan tidak tertatanya kabel-kabel itu mengurangi estetika kota dan mengancam keselamatan warga, saya sudah pernah menjadi korban kabel tersebut,” ungkap Musriadi pada Minggu (29/6/2025).
Dengan adanya qanun ini, maka provider di Banda Aceh akan lebih serius mengawasi kabel miliknya, sehingga tidak mencelakai orang lain.
“Jangan sampai ada warga lain menjadi korban akibat semrawutnya kabel ini,” tegasnya.
Baca juga: Jamaah Haji Aceh, 2 Kloter Sudah Tiba, 8 Kloter di Madinah dan 2 Kloter Masih di Mekkah
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku tidak alergi dengan investasi. Tapi utamakan keselamatan warga dan tetap memperhatikan estetika kota.
“Banyak masyarakat melaporkan kepada kami terhadap keberadaan kabel, kepedulian provider sangat lemah, pemerintahan harus bersikap dengan melahirkan regulasi untuk mengatur itu, malu kalau ada orang luar kota datang ke Banda Aceh kabelnya semrawut,” lanjutnya.
Qanun ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan jaringan utilitas, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Baca juga: Komisi IV DPRK Banda Aceh Sorot Instalasi Gawat Darurat RS Meuraxa
Musriadi berharap qanun ini dapat menjadi dasar hukum untuk menata jaringan utilitas yang selama ini terkesan semrawut, terutama kabel-kabel yang berseliweran.
Dengan adanya regulasi ini, Wakil Ketua DPRK ini berharap provider jaringan internet dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banda Aceh.
“Sampai saat ini di banyak tiang jaringan internet di Kota Banda Aceh yang berdiri tanpa izin pemerintah, tentu keberadaannya tidak menyumbang PAD untuk daerah,” tutupnya.(*)
Baca juga: Transaksi Sabu Digagalkan, Dua Warga Aceh Utara Ditangkap dengan Barang Bukti 830 Gram
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh
kabel semrawut
Qanun Jaringan Utilitas Terpadu
Serambinews
Serambi Indonesia
Takdir Feriza Hasan Dinobatkan sebagai Qari Terbaik Se-Asia Tenggara |
![]() |
---|
Aceh Kirim Sebanyak 87 Ribu Barel Kondesat ke Thailand |
![]() |
---|
Kapolresta Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Pembakar Sampah Sembarangan |
![]() |
---|
Harumkan Nama Aceh, Ustadz Takdir Feriza Disambut Kalungan Bunga oleh Pemerintah |
![]() |
---|
Peringati Hari Jadi, Polwan Polda Aceh Gelar Upacara Ziarah di TMP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.