Berita Aceh Utara

Transaksi Sabu Digagalkan, Dua Warga Aceh Utara Ditangkap dengan Barang Bukti 830 Gram

Upaya transaksi sabu seberat 830 gram berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara dan berhasil meringkus dua pria

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Foto Dok Polres Aceh Utara
Dua pria asal Gampong Peureupok, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Upaya transaksi sabu seberat 830 gram berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara dan berhasil meringkus dua pria asal Gampong Peureupok, Kecamatan Paya Bakong, berinisial F (31) dan A (29).

Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika di Gampong Dayah Baro, Kecamatan Matangkuli, pada Sabtu (28/6/2025

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 830 gram.

Narkotika itu dikemas dalam plastik berwarna ungu dengan tulisan latin "JINYU".

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, SH SIK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Erwinsyah Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, termasuk metode undercover buy.

“Para tersangka mengarahkan tim untuk bertemu di sebuah rumah dekat areal persawahan. Setelah dipastikan barang bukti ada, tim langsung melakukan penyergapan,” ujar AKP Erwinsyah.

Baca juga: Bermodus Mengaku Polisi, Pria di Aceh Utara Tipu 24 Warga dan Raup Rp 402 Juta

Penangkapan berlangsung dramatis. Kedua tersangka sempat mencoba kabur dengan melompat keluar jendela dan berlari ke arah sawah.

Namun, petugas yang telah bersiaga berhasil menangkap mereka setelah aksi kejar-kejaran dan pergumulan di area berlumpur.

Polisi juga mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk membongkar jaringan peredaran sabu tersebut.

“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum,” tambah Kasat Resnarkoba.

Polres Aceh Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat, serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.(*)

Baca juga: VIDEO Seratusan Roket Al Qassam dan Al Quds Targetkan Pertemuan Tentara Israel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved