Berita Aceh Utara
Transaksi Sabu Digagalkan, Dua Warga Aceh Utara Ditangkap dengan Barang Bukti 830 Gram
Upaya transaksi sabu seberat 830 gram berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara dan berhasil meringkus dua pria
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Upaya transaksi sabu seberat 830 gram berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara dan berhasil meringkus dua pria asal Gampong Peureupok, Kecamatan Paya Bakong, berinisial F (31) dan A (29).
Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika di Gampong Dayah Baro, Kecamatan Matangkuli, pada Sabtu (28/6/2025
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 830 gram.
Narkotika itu dikemas dalam plastik berwarna ungu dengan tulisan latin "JINYU".
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, SH SIK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Erwinsyah Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, termasuk metode undercover buy.
“Para tersangka mengarahkan tim untuk bertemu di sebuah rumah dekat areal persawahan. Setelah dipastikan barang bukti ada, tim langsung melakukan penyergapan,” ujar AKP Erwinsyah.
Baca juga: Bermodus Mengaku Polisi, Pria di Aceh Utara Tipu 24 Warga dan Raup Rp 402 Juta
Penangkapan berlangsung dramatis. Kedua tersangka sempat mencoba kabur dengan melompat keluar jendela dan berlari ke arah sawah.
Namun, petugas yang telah bersiaga berhasil menangkap mereka setelah aksi kejar-kejaran dan pergumulan di area berlumpur.
Polisi juga mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk membongkar jaringan peredaran sabu tersebut.
“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum,” tambah Kasat Resnarkoba.
Polres Aceh Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat, serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.(*)
Baca juga: VIDEO Seratusan Roket Al Qassam dan Al Quds Targetkan Pertemuan Tentara Israel
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Dua Calon Keuchik di Aceh Utara Adu Visi-Misi di Depan Panelis Akademisi dan Praktisi Pemilu |
![]() |
---|
Karang Taruna Aceh Utara Latih Remaja dan Pemuda Putus Sekolah Operasikan Komputer |
![]() |
---|
Polisi Terus Kawal Pembagian Makan Gratis pada Siswa di Aceh Utara |
![]() |
---|
Anggota DPRK Aceh Utara Dirawat di Ruang ICU RSU Cut Meutia Setelah Tabrakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.