Jadi Saksi Mahkota di Sidang, Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi untuk Kendalikan Harga Gula
Adapun Tom Lembong diperiksa untuk terdakwa eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyebut, pihaknya menerima perintah langsung dari Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi) untuk mengendalikan harga gula.
Keterangan itu Tom Lembong sampaikan saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Adapun Tom Lembong diperiksa untuk terdakwa eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.
Pada persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika meminta Tom Lembong menjelaskan latar belakang sehingga akhirnya muncul kebijakan memerintahkan PT PPI untuk melakukan operasi pasar.
"Saat saya pertama kali ditunjuk dan mulai menjabat sebagai Menteri Perdagangan, semua harga pangan, mulai dari beras sampai gula, sampai daging sapi, sampai jagung dan ayam dan telur mengalami gejolak harga," ujar Tom Lembong.
Menurutnya, selaku menteri yang membidangi perekonomian, pihaknya mendapat perintah dari Presiden Jokowi untuk mengendalikan harga barang-barang pokok. Lihat Foto Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut," ujar Tom Lembong.
Baca juga: Sidang Tom Lembong, Saksi Sebut Jokowi Izinkan Koperasi Angkatan Darat Ikut Impor Gula
Mendengar ini, Hakim Dennie memastikan Tom Lembong menerima perintah dari presiden.
Ia pun meminta Tom Lembong menjelaskan bagaimana perintah tersebut disampaikan.
Tom Lembong lalu menjelaskan, Presiden Jokowi menyampaikan perintah itu dalam sidang kabinet atau pertemuan bilateral di Istana.
"Kadang-kadang juga di Istana Bogor dan juga melalui atasan langsung saya yaitu Menko Perekonomian (Darmin Nasution)," tutur Tom Lembong.
Ia mengaku memahami, Jokowi saat itu meminta agar jajarannya mengambil semua tindakan yang sesuai dengan hukum untuk mengendalikan gejolak harga barang dan bahan pokok dalam negeri.
Jokowi memberikan perhatian pada persoalan ini karena mendengar langsung harga komoditas yang mahal di pasaran dari masyarakat saat ia blusukan.
"Jadi beliau menceritakan kepada saya, beliau mendengar langsung keluhan keresahan masyarakat. Dan beliau juga lazimnya suka menelepon langsung para menteri melalui ajudan beliau," tutur Tom Lembong.
Tom Lembong Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota dan Terdakwa Kasus Impor Gula
Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Charles Sitorus, Senin (30/6/2025).
Charles merupakan mantan Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang didakwa melakukan korupsi importasi gula bersama-sama Tom Lembong dan sejumlah pengusaha gula swasta.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, dalam sidang hari ini, Tom Lembong ditanya soal situasi pasar pada saat awal ia menjabat, di antaranya menyangkut data stok gula dan harga sejumlah komoditas.
"Data-data itu ada dan menunjukkan tren stok gula memprihatinkan," kata Tom Lembong di ruang sidang Kusumah Atmaja.
Selain diperiksa sebagai saksi mahkota, pada hari ini Tom Lembong juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.
Ia akan dimintai keterangan oleh jaksa, majelis hakim, dan tim kuasa hukum untuk berkas perkaranya sendiri. "(Pemeriksaan terdakwa) jam 13," kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, saat dikonfirmasi Kompas.com.
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
Baca juga: Hasil Piala Dunia Klub 2025: Hajar Jagoan Brasil, Bayern Muenchen Tantang Raja Eropa
Baca juga: Turun Terus, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam dan Antam per Gram, Senin 30 Juni 2025
Baca juga: Seksolog Dr Boyke Ungkap Bahaya Radiasi HP: Bisa Rusak Sperma hingga Picu Infertilitas pada Pria!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Melvina Husyanti Ngaku Diperas Nikita Mirzani Rp 15 Miliar agar Produk Skincare Tak Direview Jelek |
![]() |
---|
Tanggapi Klarifikasi UGM soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Sebut Ambigu dan Tantang Rektor |
![]() |
---|
Heboh! Sidang Cerai Pratama Arhan Digelar, Azizah Salsha Diterpa Gosip dengan Sang Mantan? |
![]() |
---|
Profil Pratama Arhan, Pesepakbola Indonesia yang Cerai dari Azizah Salsha, Kini Berkarir di Bangkok |
![]() |
---|
SOSOK Ova Emilia, Rektor UGM yang Menjamin Ijazah Jokowi Asli: Joko Widodo Adalah Alumni UGM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.