Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Eks Dirjen Kemenhub Dituntut 9 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir Prasetyo Boeditjahjono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipiko
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono dituntut hukuman 9 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, Prasetyo terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir Prasetyo Boeditjahjono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Jaksa juga menuntut Prasetyo dihukum membayar denda Rp 750 juta.
Jika tidak dibayar, hukuman pidana badannya akan ditambah 6 bulan.
Selain itu, Prasetyo juga dituntut membayar uang pengganti Rp 2,6 miliar sesuai dengan aliran dana korupsi yang diduga dinikmati Prasetyo.
Jaksa meminta, Prasetyo membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk menutupi biaya uang pengganti.
"Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar jaksa.
Dalam perkara ini, Kejagung menduga korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,1 triliun.
Prasetyo juga diduga menerima Rp 2,6 miliar dari salah seorang kontraktor untuk mengatur lelang pengadaan proyek tersebut.
Baca juga: OTT KPK di Medan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan, 6 Orang Diamankan dan Dibawa ke Jakarta
Modus Korupsi Proyek KA Besitang–Langsa yang Jerat Eks Dirjen Kemenhub
Tim Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono (PB), yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa.
PB ditangkap pada Minggu, 3 November 2024, pukul 12.55 WIB di Hotel Asri Sumedang, Jawa Barat.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, PB telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 tertanggal 4 Oktober 2023.
Proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa merupakan bagian dari Trans Sumatera Railways yang menghubungkan Sumatera Utara dan Aceh, dengan anggaran Rp 1,3 triliun dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).
“Dalam prosesnya, PB memerintahkan pemecahan proyek menjadi 11 paket dan memenangkan delapan perusahaan secara khusus, tanpa studi kelayakan dan dokumen teknis yang lengkap,” kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Minggu (3/11/2024).
Selain itu, Ketua POKJA Pengadaan Rieki Meidi Yuwana, atas perintah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nur Setiawan Sidik menyelenggarakan lelang tanpa dokumen teknis yang disetujui pejabat teknis.
Akibatnya, proyek tidak sesuai dengan desain jalur kereta api dan mengalami kerusakan tanah yang membuatnya tidak berfungsi (total loss).
PB diduga menerima fee senilai Rp 1,2 miliar dari terdakwa Akhmad Afif Setiawan dan Rp 1,4 miliar dari PT WTJ.
“Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 1,15 triliun, berdasarkan audit dari BPKP pada Mei 2024,” ucap Abdul Qohar.
PB kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 3 November 2024, pukul 18.30 WIB, dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.
PB disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: VIDEO - Warga Seumanah Jaya Ziarah dan Bersihkan Makam Panglima Perang Kerajaan Peureulak
Baca juga: Sosok Tomy Winata, Pengusaha Bikin Prabowo Kaget saat Pidato, 9 Naga Pemilik Artha Graha Group
Baca juga: VIDEO - Iran Sindir Israel Ngadu ke Ayah saat Dihujani Rudal, Sebut IDF Lemah Tanpa AS
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Korupsi Pajak Daerah, Pejabat Aceh Barat Cut Nurmaliah Divonis 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Keuchik Korupsi APBG di Pidie, Jaksa Agendakan Sidang Tuntutan |
![]() |
---|
Begini Peran Anggota DPRK Aceh Jaya yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi PSR Rp 38,4 Miliar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Sekda dan Anggota DPRK Aceh Jaya Tersangka Dugaan Korupsi Replanting |
![]() |
---|
Tujuh Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Korupsi Pasar Bale Atu Takengon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.