Rincian Tarif Listrik Juli 2025 untuk Rumah Tangga, Berlaku Per Tanggal 1

Adapun tarif listrik bulan Juli 2025 untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi tidak mengalami perubahan.

Editor: Amirullah
Tribunnews.com
Rincian tarif listrik per 1 Juli 2025 untuk pelanggan rumah tangga 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik PLN untuk Triwulan III 2025 (Juli–September) tidak mengalami kenaikan.

Keputusan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa keputusan untuk mempertahankan tarif ini diambil dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi serta daya beli masyarakat.

Menurutnya, penetapan tarif tetap bertujuan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan rumah tangga, agar mereka dapat menjalankan aktivitas tanpa kekhawatiran terhadap fluktuasi biaya listrik yang bisa berdampak pada biaya produksi maupun konsumsi rumah tangga.

Biaya Per-KWh Tarif Listrik periode Oktober-Desember 2023
Biaya Per-KWh Tarif Listrik (Tribunnews.com)

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Jisman di Jakarta, Jumat (27/6/2025) dikutip dari Kontan.co.id.

Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri nasional.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), yang mengatur penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro seperti kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Berikut adalah rincian tarif listrik per 1 Juli 2025 untuk pelanggan rumah tangga:

Tarif listrik Juli 2025 untuk rumah tangga subsidi

Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh

Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh Rumah tangga 900 VA

Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh

Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh. 

Tarif listrik Juli 2025 untuk rumah tangga nonsubsidi

Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA;

Tarif listrik per kWh Rp 1.352 Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA;

Tarif listrik per kWh Rp 1.444,70 Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA;

Tarif listrik per kWh Rp 1.444,70 Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA;

Tarif listrik per kWh Rp 1.699,53 

Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53.

Sebagai informasi, meski terjadi kenaikan dalam parameter ekonomi tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif.

Keputusan mempertahankan tarif listrik saat ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri nasional.(ray/tribun-medan.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tarif Listrik Juli 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi, Berlaku Mulai Tanggal 1

Baca juga: Radio Rimba Raya dalam Penulisan Ulang Sejarah: Antara Pengakuan dan Pengabaian

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved