Kajian Islam
UAS dan Buya Yahya Jelaskan Soal Hukum Suami Istri Bersentuhan Saat Wudhu, Tetap Batal Meski Mahram
Seorang wanita memang sudah menjadi mahram bagi pria atau suaminya setelah menikah. Namun, mahram yang dimaksud itu berbeda dengan status mahram
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM - Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya soal hukum suami dan istri bersentuhan setelah wudhu.
Hukum bersentuhan antara suami dan istri menjadi persoalan yang kerap mencuat di tengah masyarakat.
Pasalnya, hal tersebut menjadi salah satu fenomena yang sering terjadi di dalam sebuah keluarga.
Di tengah kesibukan rumah tangga, tak jarang suami istri saling bersentuhan tanpa menyadari bahwa mereka baru saja berwudhu.
Momen-momen sederhana seperti menggenggam tangan, menyentuh bahu, atau sekadar bersinggungan saat berpapasan di jalan kerap terjadi tanpa sengaja maupun disadari.
Hal itu pun sering disepelekan oleh sebagian muslim.
Salah satu alasan mengapa hal tersebut sering diabaikan adalah karena suami istri dianggap telah berstatus mahram, alias pasangan sah setelah menikah.
Sehingga bersentuhan disebut tidak membatalkan wudhu, karena istri atau suami telah menjadi pasangan halal.
Namun benarkah demikian?
Dua pendakwah ternama di Indonesia, Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya telah memberikan penjelasan tegas mengenai persoalan tersebut berdasarkan ilmu fikih.
Menurut keduanya, bersentuhan antara suami istri setelah wudhu tetap bisa membatalkan wudhu, terlepas dari status mahram.
Baca juga: Hukum Mengelap Sisa Air Wudhu di Wajah, Boleh Atau Tidak? Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad
Namun hukum tersebut merupakan hukum yang berlaku pada Mazhab Imam Syafi'i.
Sementara pada mazhab lain memiliki ketentuan hukum yang berbeda.
Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad dan Buya Yahya yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.
Hukum laki-laki & perempuan bersentuhan dalam keadaan wudhu
Dalam sebuah tayangan video yang pernah diunggah oleh kanal YouTube Wasilah Net, Ustad Abdul Somad mengatakan, terkait hukum bersentuhan kulit antara suami dan istri dalam keadaan berwudhu, ada perbedaan pendapat atau khilafiyah dari para ulama besar.
Dalam Shalat, Apakah Makmum Harus Baca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya? Ini Penjelasan UAS |
![]() |
---|
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Lima Amalan Hari Jumat, Mudah Dikerjakan, Pahala Berlimpah, Menghapus Dosa |
![]() |
---|
Sedang Emosi? Buya Yahya Tegas Ingatkan Orang Tua Jangan Nasihati Anak, Alasannya Fatal |
![]() |
---|
Punya Kebiasaan Mengeringkan Sisa Air Wudhu di Wajah dengan Handuk? Simak Hukumnya |
![]() |
---|
Sudah Sah Menikah, Apakah Wudhu Tetap Batal Jika Suami Istri Bersentuhan? Ini Penjelasan Fiqihnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.