Emi Kamila Nangis Ditipu Developer, Rumah yang Dibeli Rp 550 Juta Digugat Pemilik Sah, Kini Diusir

Pihak developer tak segera memberikan sertifikat pada pembeli meskipun pembeli telah melunasi pembayaran jual beli rumah.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
ULAH DEVELOPER NAKAL - Emi Kamila warga Perumahan Aero Home Estate meluapkan tangisnya saat berada di kantor DPRD Kota Makassar, Jl Ap Pettarani, Kamis (26/6/2025). Ia adalah salah satu korban penipuan developer bernama Muh Asraf. 

SERAMBINEWS.COM - Wanita bernama Emi Kamila menjadi korban penipuan developer saat membeli rumah.

Emi Kamila mengalami kerugian setengah miliar lebih setelah memebli rumah secara cash dari developer.

Rumah yang dijual developer kepada Emi Kamila ternyata sertifikatnya ada ditangan orang lain.

Developer diduga melakukan penggelapan.

Pihak developer tak segera memberikan sertifikat pada pembeli meskipun pembeli telah melunasi pembayaran jual beli rumah.

Emi Kamila menangis rumah yang dibeli seharga Rp 550 juta digugat oleh pihak lain.  

Emi telah mengadu ke DPRD Kota Makassar, Kamis (26/6/2025). 

Emi menjadi korban Pemilik Perumahan Aero Home Estate bernama Muh Asraf.

Emi mengaku, dua tahun lalu sudah membeli rumah di perumahan elite tersebut secara tunai alias cash.

Ia bahkan tak tanggung-tanggung sampai mengeluarkan Rp550 juta demi mendapatkan rumah impiannya.

Namun, Emi dibuat syok karena didatangi orang yang mengaku sebagai pemilik rumah tersebut.

Bahkan, Emi mendapat somasi dari orang tersebut.

Padahal ia baru satu bulan menempati rumah.

"Saya diusir dan disomasi untuk tinggalkan rumah," ungkap Emi, dikutip dari Tribun Timur.

Baca juga: Gandeng 17 Developer, BSI Tawarkan Promo Menarik Margin Setara 2,22 Persen

Kemudian terungkap fakta, Emi merupakan orang kedua yang membeli rumah tersebut dari pihak developer.

"Ternyata rumah saya ada pemilik pertamanya, developer menjual kembali kepada saya dan saya membeli secara cash Rp550 juta," ungkapnya.

Emi Kamila pun mengungkapkan modus pelaku untuk menipu korban.

Pelaku hanya memperlihatkan bukti adanya sertifikat melalui foto.

Pelaku juga berdalih, sertifikat masih berproses di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Makassar.

Tak menaruh curiga, Emi terus melanjutkan transaksi.

Emi sendiri tak mendapatkan Akta Jual Beli (AJB).

Developer berdalih lagi jika AJB memerlukan waktu proses selama enam hingga delapan bulan.

Kini pelaku hilang bak ditelan bumi.

Kantor yang biasanya buka pun kosong melompong.

Kediaman pelaku juga tak terbuka bagi siapapun.

"Belum sampai delapan bulan, mereka tersandung kasus. Dan kita tidak tahu mau pergi kemana karena kantor kosong, kita ke rumahnya tidak dibukakan gerbang," jelas Emi.

Baca juga: BTN Syariah Gelar Pelatihan Developer Milenial Untuk Mahasiswa USK, Dihadiri Langsung Dirut Bank BTN

Sambil terisak, Emi mengingat betapa sulitnya menabung hingga ratusan juta demi mendapatkan rumah impian.

Namun, kini nasib impian indah Emi bak terancam musnah.

Lantaran rumah yang diketahui memiliki pemilik pertama, kemungkinan besar Emi akan kehilangan rumah dan tabungannya.

"Saya harus menabung dari nol dan itu rumah impian untuk membesarkan anak-anak, itu rumah harapan kami."

"Tapi pada akhirnya kami harus kehilangan rumah itu, itu jadi pukulan berat bagi kami dan tidak tahu harus bagaimana," ucapnya sambil terisak.

Tak hanya Emi, hampir semua warga penduduk perumahan tersebut adalah korban penipuan.

Developer diduga melakukan penggelapan.

Pihak developer tak segera memberikan sertifikat pada pembeli meskipun pembeli telah melunasi pembayaran jual beli rumah.

Bahkan, pengembang telah menggadaikan seluruh sertifikat warga yang belum di balik nama.

Sertifikat tersebut digadai ke beberapa koperasi dan perorangan.

Kurang lebih 80 unit rumah yang tergadai dan sertifikatnya dipegang oleh satu orang.

Warga lainnya, Risqilah Erlangga Hendriansyah mengungkap, masalah ini sangat kompleks.

Menurutnya, permasalahan ini bukan hanya menyangkut sertifikat yang telah digadai.

Namun, akhirnya menjadi sebuah permasalahan yang pelik ketika ternyata beberapa warga yang telah melakukan transaksi PJB lunas belum mendapat unit.

Yaitu lahan masih berupa kubangan dan tanah belum dibayar oleh pengembang.

Mereka lantas melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan PKPU yang berujung kepailitan perusahaan.

"Tanah yang belum dibayar oleh pengembang melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan PKPU yang berujung kepailitan perusahaan sehingga mengancam hak unit warga dan berimbas  kepada 100 lebih warga yang ikut terseret."

"Karena yang kami ketahui sertifikat masih atas nama PT AERO dan nama Asraf selaku direktur yang dimana otomatis akan dibawa ke pengadilan sebagai asset AERO yang akan dipailitkan," paparnya.

"Kami tidak menghalangi rekan kami dalam mengajukan kepailitan untuk mendapatkan haknya."

"Namun, kami juga berharap bahwa unit kami yang suda kami tempati selama empat tahun juga dapat terlindungi sebagai sesama warga negara Indonesia," sambung Risqillah.

Para korban Perumahan Aero Home Estate yang mengadu kemudian diterima oleh Wakil Ketua Komisi C Bidang Infrastruktur, Fasruddin Rusli.

"90 persen warga sudah melunasi rumah, hanya saya sayangkan ada pemilik dari Aero Home ini tidak bersikap baik, kenapa karena ada satu unit sampai tiga orang pemilik," ungkap Fasruddin.

Sekitar 80 unit rumah sertifikatnya berada di tangan satu orang.

DPRD Kota Makassar akan menindaklanjuti aduan ini dengan melangsungkan rapat dengar pendapat (RDP).

"Ini sudah menyalahi aturan dan ini ada unsur penipuan."

"Kami akan lakukan rapat dengar pendapat dengan pemilik Aero Home, banyak hal-hal yang perlu diluruskan," kata Fasruddin.

"Ini sangat luar biasa yang terjadi di perumahan Aero Home, jadi saran kepada masyarakat, kalau mau beli perumahan betul-betul hati-hati," pesannya.

Hingga kini, pihak developer Aero Home Estate belum memberikan konfirmasi apapun terhadap media.

 

Baca juga: VIDEO Iran Bongkar Plot 6 Hari AS-Israel, Klaim Musuh Gagal dan Mundur

Baca juga: Aceh Kembali Kirim 72 Ribu Barel Kondensat ke Kilang Tuban

Baca juga: Polres Aceh Jaya Didesak Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana eks PNPM

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved