Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS Selanjutnya, Berikut Jadwal Terbaru di 2025 dan 2026

Gaji ke-13 yang diterima akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, serta peringkat atau kelas jabatan masing-masing penerima dan berbeda-beda nominal

Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ILUSTRASI GAJI ke-13 PNS - Berikut jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2025 dan 2026 

SERAMBINEWS.COM -  Setiap awal bulan selalu menjadi momen yang dinanti oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Tanggal 1 bukan sekadar pergantian bulan, tetapi juga menandai waktu pencairan gaji bulanan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.

Tak hanya itu, Juli tahun ini juga menjadi bulan istimewa karena pemerintah menjadwalkan pencairan Gaji ke-13 yang selalu dinantikan setiap tahunnya.

Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk penghargaan dari negara atas dedikasi dan kinerja para ASN dan pensiunan selama setahun penuh.

Gaji ke-13 biasanya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja bagi yang berhak.

Kebijakan ini diatur secara nasional dan menjadi salah satu komponen penting dalam program kesejahteraan aparatur negara.

Pencairan gaji bulanan serta Gaji ke-13 diproses langsung melalui instansi terkait dan disalurkan ke rekening masing-masing pegawai dan pensiunan.

Lantas jika diperhitungkan dari pencairan pada bulan Juni lalu, lantas kapankah jadwal pencairan Gaji 13 di tahun selanjutnya?

Jadwal Pencairan Gaji 13 Setiap Tahunnya

Meski belum ada jadwal pasti untuk pencairan gaji 13 untuk tahun selanjutnya yakni 2026, namun jika berkaca dari jadwal pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun berjalan.

Sementara itu, jika melihat dari jangka waktu pencairan gaji 13 pada tahun 2024 dan 2025, maka gajii dioperkirakan akan sama yakni didistribusikan pada bulan Juni 2026 nanti.

Disamping itu, masih merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025, berikut ini adalah daftar pihak yang berhak menerima gaji ke-13 pada tahun 2025:

  1. PNS dan calon PNS;
  2. PPPK;
  3. Prajurit TNI;
  4. Anggota Polri;
  5. Pejabat Negara;
  6. Wakil Menteri;
  7. Staf khusus lingkungan kementerian/lembaga;
  8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
  9. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
  10. Hakim ad hoc;
  11. Pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural;
  12. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (dewan pengawas dan pejabat pengelola);
  13. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
  14. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri dan wakil menteri;
  15. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Sadan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi
  16. Negeri Baru serta, pegawai non-ASN LNS;
  17. Pejabat Negara.

Komponen dalam Gaji 13

Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan secara penuh tanpa potongan apa pun, yang meliputi:

  • Gaji pokok;
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan;
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • Tunjangan kinerja

Besaran Gaji ke-13

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved