Profil Nurhadi, Eks Sekretaris MA Ditangkap KPK Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini Kasusnya
Adapun KPK memang terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Nurhadi.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap dan menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman (NHD) setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (29/6/2025) dini hari.
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Budi dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).
Budi mengatakan, penangkapan Nurhadi terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," ujarnya.
Adapun KPK memang terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Nurhadi.
Penyidik KPK menduga bahwa uang korupsi yang diterima Nurhadi berubah wujud menjadi benda atau aset bernilai ekonomis.
Dalam kasus ini, KPK diketahui telah memeriksa beberapa saksi. Salah satu yang menyita perhatian adalah Dito Mahendra.
Sebab, keberadaan Dito sempat tidak diketahui. Hingga akhirnya, diciduk tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, Bali pada 7 September 2023.
Baca juga: Misteri Kematian Brigadir Nurhadi di Trawangan, Polda NTB Pecat 2 Personel, Janji Usut Tuntas
Profil Nurhadi
Nurhadi lahir di Kudus, Jawa Tengah, pada 19 Juni 1957.
Karier terakhir Nurhadi adalah menjabat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak 2011 sampai dengan 1 Agustus 2016.
Dia mengajukan permohonan pengunduran diri pada 22 Juli 2016 dan disetujui Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 80 TPA tahun 2016.
Surat tersebut ditandatangani Presiden pada 28 Juli 2016.
Terkait alasan pengunduran diri Nurhadi, Sekretaris Kabinet (Seskab) saat itu, Pramono Anung menjelaskan bahwa urusan pengunduran diri adalah urusan internal yang bersangkutan di dalam Mahkamah Agung.
Sebelum menjabat sebagai Sekretaris MA, Nurhadi pernah menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada 2003; Pj. Kepala Bidang Penyelenggaraan Diklat dan Pelaporan pada Pusdiklat Pegawai MA pada 2001.
Korupsi Kuota Haji, Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah ke KPK Hasil Pemerasan Oknum Kemenag |
![]() |
---|
Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah Bukan Suap |
![]() |
---|
Penyidik Polres Abdya Serahkan Dua Tersangka Pencuri AC RSUD-TP ke Jaksa |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp254 Miliar, KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara Artha |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp 1 Triliun, KPK Panggil Dirut Taspen sebagai Saksi Kasus Dugaan Investasi Fiktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.