Breaking News

Skema Terbaru Pencairan Gaji Pensiunan, Ambil di Kantor Pos Indonesia, Simak Ketentuan Terbaru

Sejalan dengan waktu pencairan yang selalu jatuh pada awal bulan tersebut, Taspen kembali mengigatkan untuk skema terbaru pencairan Selasa nanti.

Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ilustrasi gaji Pensiunan PNS - Berikut skema terbaru pengambilan gaji pensiunan PNS 

SERAMBINEWS.COM - Memasuki bulan Juli 2025, para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap menerima pencairan gaji bulanan mereka.

Namun, pencairan kali ini disertai perubahan signifikan dari PT Taspen (Persero) terkait mekanisme penyaluran dana pensiun.

Mulai Selasa, 1 Juli 2025, Taspen resmi memberlakukan sistem satu pintu dalam pencairan gaji pensiun.

Dalam skema baru ini, sebagian pensiunan tidak lagi menerima transfer langsung melalui rekening bank seperti biasanya, melainkan diwajibkan mengambil gaji secara langsung melalui Kantor Pos terdekat.

Kebijakan tersebut telah dikonfirmasi melalui pengumuman resmi Taspen yang menyebutkan bahwa sistem baru ini diterapkan demi meningkatkan keamanan, transparansi, dan kemudahan pengawasan dalam proses penyaluran dana pensiun.

Meski begitu, perubahan ini menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan pensiunan, mulai dari kejelasan prosedur teknis, dasar hukum pelaksanaan, hingga jaminan keamanan saat pengambilan di Kantor Pos. Terlebih bagi mereka yang selama ini mengandalkan bank komersial sebagai tempat pencairan rutin.

Untuk membantu para pensiunan dalam proses transisi ini, PT Pos Indonesia dan Taspen telah menyiapkan petunjuk teknis yang dapat diakses secara daring maupun langsung di Kantor Pos. Di antaranya, pensiunan cukup membawa identitas diri dan dokumen pensiun resmi saat mengambil gaji.

Cara Cairkan Gaji Pensiunan di Kantor Pos Indonesia

- Datangi kantor pos

- Kemudian mengambil nomor antrian

- Bawa dokumen (Kartu Taspen, KTP, KK dan SK Pensiun)

- Veriifkasi

- Pencairan Gaji Pensiunan PNS

- Berikan tanda tangan sebagai bukti penerimaan

Selain itu, juga ada pengecualian atau cara lain untuk para Pensiunan PNS yang memiliki keterbatasan fisik.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved