Skema Terbaru Pencairan Gaji Pensiunan, Ambil di Kantor Pos Indonesia, Simak Ketentuan Terbaru

Sejalan dengan waktu pencairan yang selalu jatuh pada awal bulan tersebut, Taspen kembali mengigatkan untuk skema terbaru pencairan Selasa nanti.

Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ilustrasi gaji Pensiunan PNS - Berikut skema terbaru pengambilan gaji pensiunan PNS 

Dimana terdapat layanan antar ke rumah, sehingga tidak perlu mendatangi kantor pos terdekat untuk menerima dana pensiun.

Itulah informasi yang bisa disampaikan mengenai pencairan Gaji untuk Pensiunan PNS di bulan Juli 2025.

Apapun itu, semoga seluruh hal yang sudah direncanakan bisa berjalan dengan sesuai keinginan.

Disamping itu, lantas apa saja aturan terbaru terkait perubahan sistem penerimaan gaji Pensiunan mulai 1 Juli 2025 tersebut?

Ketentuan Terbaru Penerimaan Gaji Pensiunan 1 Juli 2025

Hal ini langsung ditanggapi pihak Taspen dengan menegaskan beberapa ketentuan, yang sebagian besar merujuk pada peningkatan pelayanan para nasabah, diantaranya: 

1. Mengantisipasi Kasus Penipuan 

Pemindahan pembayaran gaji pensiun ke mitra bayar kantor Pos dilakukan untuk memastikan kebenaran penerima pensiun dan mengantisipasi kasus penipuan.

Dengan adanya perubahan sistem ini, muncul juga potensi penipuan yang mengatasnamakan Kantor Pos, bank, Waspadai modus seperti:

  • SMS palsu minta data pribadi
  • Permintaan pembayaran biaya administrasi
  • Undangan palsu pencairan dana

Selalu verifikasi informasi hanya melalui saluran resmi dan hindari membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas identitasnya.

2. Tanpa Surat Persetujuan

Untuk pemindahan gaji pensiun bulan Juli tidak lagi ada permintaan persetujuan, langsung berupa surat pemberitahuan pemindahan saja kepada penerima pensiun.

3. Pengajuan Mutasi Bank

Bagi pensiun yang ingin mengajukan mutasi dari Kantor POS ke Mitra bayar BWS dan BTPN sebelumnya, untuk saat ini tidak bisa dan harus di mitra bayar kantor POS.

4. Pensiunan Akan Menerima Pemberitahuan Langsung

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved