Sosok Rajo Emirsyah, Eks Pegawai Kominfo Laporkan Praktik Judi Online, Tapi Terima Uang Judol Rp15 M
Rajo didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menerima uang senilai Rp15 miliar dari hasil praktik melindungi situs judol
SERAMBINEWS.COM - Nama Rajo Emirsyah kini menjadi sorotan dalam skandal besar perlindungan situs judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini telah bertransformasi menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ironisnya, pria eks pegawai Kominfo tersebut awalnya melaporkan dugaan praktik kotor terkait judi online di kementeriannya sendiri ke Menteri Budi Arie Setiadi.
Namun, kini dia duduk di kursi terdakwa karena ikut menikmati uang hasil kejahatan yang ungkapkannya.
Rajo didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menerima uang senilai Rp15 miliar dari hasil uang tutup mulut praktik melindungi situs judi online (judol) agar tidak terblokir.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025), Rajo mengungkap, bahwa uang yang ia terima dari praktik perlindungan situs judi online digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah, termasuk memberangkatkan 47 orang ke Tanah Suci untuk ibadah umrah.
“Ada yang mengirim umrah 47 orang,” ucap Rajo di hadapan majelis hakim.
Tak berhenti di situ, Rajo juga menggunakan dana tersebut untuk berlibur ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, Mona Cindy Prestyo.
Serta, menggelar touring dengan komunitas motor Harley Davidson ke berbagai daerah dan luar negeri, seperti Labuan Bajo, Sumba, Aceh, dan Malaysia.
Menurut pengakuan Rajo, biaya satu kali touring, bisa mencapai Rp 600 hingga Rp 700 juta, yang seluruhnya ia tanggung sendiri.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Judi Online, Saksi Sebut Sudah Lapor Dugaan Perlindungan Situs Judol ke Budi Arie
Eks Pegawai Kominfo yang Pernah Laporkan Praktik Kotor
Sebelum menjadi terdakwa, Rajo merupakan pegawai Kominfo di bidang perpajakan.
Ia pernah membuat laporan resmi terkait praktik “pengamanan” situs judi online, sebagai upaya agar situs tidak diblokir, yang diduga melibatkan sejumlah pegawai internal.
Laporan tersebut Rajo sampaikan secara langsung kepada Menteri Budi Arie Setiadi melalui Inspektur Jenderal Kominfo, Arief Tri Hardiyanto.
Rajo mengirimkan surat laporan dalam bentuk digital dan fisik, berisi nama-nama pegawai yang terlibat dan aliran dana mencurigakan.
“Saya tuangkan di surat untuk Pak Menteri, saya kirim PDF-nya ke Pak Arif, hardcopy-nya saya titip ke rumah dinas melalui sekuriti,” kata Rajo dalam sidang sebelumnya, Senin (23/6/2025).
Namun, menurut pengakuannya, laporan itu tidak pernah ditindaklanjuti secara serius.
Salah satu pegawai yang ia sebutkan dalam laporan, yakni Taruli, hanya diganti dari jabatannya tanpa ada pemeriksaan atau proses hukum.
Jabatan Taruli kemudian diisi oleh Denden Imadudin Soleh, yang kini juga menjadi terdakwa dalam klaster mantan pegawai Kominfo.
“Setelah saya sebut namanya, beberapa hari kemudian dia malah diganti. Bukan diproses, tapi digantikan,” ungkap Rajo.
Baca juga: Berawal Dipercaya Urus Pencairan, Karyawati Bank Kuras 25 Rekening Nasabah, Uang Rp7,1 M Untuk Judol
Dari Pelapor Jadi Penikmat Uang Haram
Fakta mengejutkan muncul kemudian, yakni meski pernah melaporkan dugaan pelanggaran, Rajo justru ikut menikmati keuntungan dari praktik yang ia sendiri laporkan.
Rajo diketahui menerima uang dari para pelaku untuk membiayai aktivitas pribadinya.
Akibatnya, Rajo kini didakwa dalam klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Yang lebih mengejutkan, Rajo ternyata juga pernah dipenjara dalam kasus penggelapan mobil pada 2012 dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh PN Bogor, membuatnya berstatus sebagai residivis.
Kasus besar ini terdiri dari empat klaster besar, yakni koordinator jaringan perlindungan situs judol, eks pegawai Kominfo, agen situs judol.
Serta, penampung uang hasil kejahatan (TPPU), di mana Rajo Emirsyah termasuk di dalamnya bersama Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Rajo mengaku lebih memilih melapor ke internal kementerian ketimbang ke polisi, karena merasa persoalan bisa diselesaikan secara internal oleh Inspektorat.
Namun tidak ada tindak lanjut yang jelas, hingga ia akhirnya ikut terseret ke dalam praktik kotor yang semula ingin ia ungkap.
“Saya pikir saat itu yang paling benar saya melapor ke kementerian dulu agar bisa ditindak secara internal,” ujar Rajo di persidangan.
Baca juga: Sosok Zulkarnaen Apriliantony, Mantan Komisaris BUMN Raup Rp 52,5 Miliar Lindungi Ribuan Situs Judol
Alur Penerimaan Uang
Rajo didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menerima uang senilai Rp15 miliar dari hasil uang tutup mulut praktik melindungi situs judi online (judol) agar tidak terblokir.
“Secara total Rp15 miliar,” kata Rajo di ruang sidang PN Jaksel.
Rajo pun menjelaskan alur penerimaan uang mulai dari Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi.
Mereka semua adalah mantan pegawai Kementerian Kominfo yang terlibat membekingi situs judol agar tidak terblokir.
Rajo pun mengungkapkan bahwa uang itu digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri bersama mantan kekasihnya bernama Mona Cindy Prestyo.
Tak hanya jalan-jalan keluar negeri, Rajo juga memberangkatkan orang untuk pergi beribadah.
“Ada yang memberangkatkan orang pergi umrah,” ujar dia.
Dalam persidangan ini, PN Jaksel membaginya dalam empat klaster.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua merupakan mantan pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, Radyka Prima Wicaksana, dan Yoga Priyanka Sihombing.
Klaster ketiga untuk agen situs judol atau pihak swasta yakni Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Lalu Klaster keempat para penampung hasil melindungi situs judol, yakni Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita
Baca juga: Mahasiswa UIN Sultanah Nahrasiyah Dilatih Bahasa Isyarat: 70 Persen Komunikasi Dunia Non Verbal
Baca juga: 138 Kopdes Merah Putih di Abdya Sudah Berbadan Hukum, 14 Desa Tergandal Server dan Konflik Internal
Baca juga: Orangtua Siswa Nilai Putuskan MK Gratis untuk Swasta Ceroboh dan Berbahaya
Artikel Ini Sudah Tayang di Kompas.com
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
4 Ibu Rumah Tangga dan 1 Pria di Langsa Kuras Uang di ATM Korban, Pelaku Berhasil Ditangkap |
![]() |
---|
Sosok Gus Irfan Kandidat Terkuat Menteri Haji dan Umrah, Perpres dan Anggaran Sudah Disiapkan |
![]() |
---|
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Tambah Jumlah Kementerian Prabowo, Siapa Menterinya? |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Istri Seorang Pelaku Terima Uang Rp 8 Juta dari Suaminya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.