Fakta Baru Kasus Judi Online, Saksi Sebut Sudah Lapor Dugaan Perlindungan Situs Judol ke Budi Arie

Ia mengungkapkan pernah melaporkan indikasi penyalahgunaan dalam pemblokiran situs tersebut kepada Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi.

|
Editor: Faisal Zamzami
Dok. Kemenkop
KASUS JUDOL - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi. Nama Menteri Koperasi Indonesia Budi Arie Setiadi kembali disebut-sebut sidang kasus dugaan perlindungan situs judi online. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Nama Menteri Koperasi Indonesia Budi Arie Setiadi kembali disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan perlindungan situs judi online.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025, Budi Arie disebut menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judi online agar tidak diblokir oleh kementerian.

Sementara, 50 persen lainnya dibagi untuk dua terdakwa lain yakni Adhi Kismanto menerima 20 persen dan Zulkarnaen Apriliantony 30 persen.

Kini giliran saksi Rajo Emir yang membawa-bawa nama Budi Arie Setiadi di sidang.

Rajo Emir dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan perlindungan situs judi online oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin (23/6/2025).

Rajo Emir dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa dari klaster eks Pegawai Kementerian Kominfo (kini berubah jadi Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi).

Terdakwa dalam klaster itu adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Ia mengungkapkan pernah melaporkan indikasi penyalahgunaan dalam pemblokiran situs tersebut kepada Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi.

Laporan itu dibuat lengkap dan disampaikan kepada Budi Arie melalui Inspektur Jenderal Kominfo Arief Tri Hardiyanto.

Rajo Emir, yang merupakan pegawai Kementerian Kominfo bidang perpajakan, menyampaikan laporan tersebut dalam bentuk surat resmi yang dikirimkan secara digital dan fisik.

“Saya tuangkan lagi di surat untuk ditujukan kepada Menkominfo saat itu, Budi Arie. Surat itu saya kirimkan juga PDF-nya ke Pak Arif," ucap Rajo Emir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

"Sehabis itu hard copy-nya karena saya susah menemui Pak Menteri. Saya titipkan pada rumah dinasnya lewat sekuriti,” kata Rajo Emir lagi.

Baca juga: 13 Terpidana Judi Online di Bireuen Dicambuk Hingga 14 Kali di Lapas, Anak-anak Diminta Menjauh

Ia mengungkapkan surat tersebut masih tersimpan di laptop pribadinya. Namun, ketika ia kembali ke Jakarta setelah urusan pekerjaan ke luar negeri, ia tidak mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut suratnya.

"Sampai saya kembali ke Indonesia, saya tanya, ‘apa follow up dari Pak Menteri?’ Dijawab, ‘belum ada juga’," tutur Rajo Emir saat menjelaskan percakapannya dengan Arief. 

Rajo Emir juga menyatakan ia telah beberapa kali menyampaikan laporan secara internal ke Inspektorat Jenderal Kominfo terkait dugaan praktik pemblokiran situs judi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved