Berita Subulussalam

Dishub Sebut Anggaran Bus Sebagian Disisihkan untuk Servis, Tapi tak Mampu Berikan Bukti Pengeluaran

Kepada wartawan Hamdansyah mengakui adanya temuan BPK RI terkait penggunaan anggaran tahun 2024 di dinasnya dan telah pula disampaikan oleh Inspektora

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBI/KHALIDIN UMAR BARAT
SOAL ANGGARAN BBM - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Subulussalam, Hamdansyah SE, MM didampingi Kabid angkutan darat Sunardi dan mantan bendahara Dishub Fendianto menanggapi temuan anggaran BBM bus sekolah sebagaimana LHP BPK RI, Rabu (2/7/2025). 

Bendahara menurut temuan BPK membuat sendiri nota pembelian BBM. Alasannya dokumen resmi dari SPBU dianggap tidak sah.

Sementara untuk pertanggungjawaban Dishub tetap memakai harga Dexlite dengan alasan untuk menutupi biaya operasional lain yang tidak teranggarkan.

Terungkap

Sebagaimana diberitakan, dugaan penyimpangan anggaran pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas operasional bus sekolah di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Subulussalam tahun 2024 terungkap.

Tak tanggung-tangung, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 218,1 juta.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Subulussalam, Hamdansyah SE, MM yang dikonfirmasi Serambi, Rabu (2/7/2025) mengakui pihaknya telah mendapatkan soal LHP BPK RI dari Inspektorat Kota Subulussalam.

Adapun temuan tersebut tertuang dalam LHP BPK atas LHP keuangan Pemko Subulussalam nomor : 20.A/LHP/XVIII.BAC/06/2025 tanggal 4 Juni 2025.

Berdasarkar isi LHP tercatat adanya penyimpangan anggaran belanja BBM dan pelumas sebesar Rp 218,1 juta dari Rp 500,87 anggaran yang diplot.

Secara detail disebutkan Dishub Kota Subulussalam merealisasikan anggaran belanja barang dan jasa tahun 2024 sebesar Rp 1,59 miliar atau 95,47 dari pagu anggaran sebesar Rp. 1,67 miliar.

Dari jumlah tersebut diplot Rp 500,3 juta untuk operasional bus sekolah dan sisanya Rp 571 ribu untuk operasional lainnya.

Atas kejadian ini BPK mengharuskan Dishub Kota Subulussalam mengembalikan kerugian negara senilai Rp 218,1 juta.

BPK menilai jika praktik ini bertentangan dengan peraturan pemerintah Nomor 12 Tajun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sementara Hamdansyah yang didampingi Kabid angkutan darat Sunardi dan mantan bendahara Dishub Fendianto mengaku sebagai kepala dinas di masa transisi sekaligus pucuk pimpinan dia akan bertanggungjawab dalam hal ini.

Hamdansyah pun mengaku tidak bisa memflashback ke belakang terkait persoalan itu namun sebagai pejabat terkait dia tidak akan lepas tanggungjawab.

Namun lanjut Hamdansyah yang akrab disapa Sanang dia masih menunggu arahan pimpinan yakni Wali Kota Subulussalam terkait tenggang waktu pengembalian kerugian negara sebagaimana rekomendasi BPK RI.

Sanang juga mengaku bahwa uang BBM senilai Rp 218 miliar tersebut digunakan untuk anggaran kegiatan lain seperti servis bus, beli ban, baterai dan lainnya.

Hal ini lantaran anggaran untuk biaya servis, beli ban dan baterai tidak tersedia dalam anggaran APBK 2024.

Sanang menjawab meskipun dana pembelian BBM dialihkan untuk kegiatan lain tersebut tidak dapat diplot pada perubahan. (*)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved