Geledah Kantor Tersangka Korupsi Ratusan Miliar Topan Ginting, KPK Sita Koper Misterius

Dari lokasi itu, penyidik menyita koper misterius dan menelusuri aliran dana korupsi proyek jalan senilai ratusan miliar rupiah.

Editor: Nurul Hayati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT KPK - Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (kiri) bersama Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut (kedua kanan), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (kanan), Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar (tengah) dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting bersama empat orang lainnya usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT)?terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. 

"Tentunya menyampaikan beberapa hal yang ada di wilayahnya. Yang disampaikan tidak spesifik terkait tentang ini. Memang mungkin terkait dengan birokrasi yang ada di sana, hambatan-hambatan birokrasi apa saja dan yang lain-lainnya," ujar Asep. 

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada Kamis (26/6/2025) malam.

Mereka adalah Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN); dan Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Baca juga: Adu Kekayaan Bobby Nasution VS Topan Ginting yang Diduga Korupsi Proyek Jalan, Siapa Lebih Banyak?

Terbaru, KPK menggeledah dua kantor yang terafiliasi dengan Topan Obaja Ginting, Kadis PUPR Sumut. 

Dari lokasi itu, penyidik menyita koper misterius dan menelusuri aliran dana korupsi proyek jalan senilai ratusan miliar rupiah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi, Selasa (1/7/2025).

Adapun dua lokasi yang digeledah yaitu di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut di Jalan Sakti Lubis dan di kantor sementara PUPR Sumut di Jalan Busi Medan.

KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis selama 6 jam yaitu mulai pukul 13.00 hingga 18.30 WIB.

KPK keluar dengan membawa sebuah koper.

Namun saat pengangkutan koper, KPK memilih untuk lewat dari jalur belakang.  

Dan media dilarang melihat proses pengangkutan.

 Namun saat ke luar, ada tiga mobil KPK dan satu mobil polisi menuju kantor sementara Topan Obaja Ginting di Jalan Busi.

Kemudian,  ada lima orang  menggunakan rompi KPK berwarn cokelat keluar dari mobil KPK itu dan masuk ke kantor sementara Topan Obaja Ginting di Jalan Busi. 

KPK juga melakukan penggeledahan di kantor sementara Topan Obaja Ginting di Jalan Busi Medan selama 3 jam.

Lokasinya tidak jauh dari kantor Dinas PUPR Sumut.

Baca juga: Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Gencarkan Penggeledahan Usai OTT

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved