Jasad Juliana Marins Tiba di Negara Asalnya, Brasil akan Bawa Kasusnya ke Pengadilan Internasional

Hasil dari autopsi kedua jenazah Juliana Marins dapat menentukan, apakah otoritas Brasil akan meminta penyelidikan internasional terkait keadaan...

Editor: Nurul Hayati
Kolase: Instagram @resgatejulianamarins dan TribunLombok.com/Istimewa
PENDAKIT RINJANI JATUH - (Kanan) Foto Juliana Marins yang diunduh di akun Instagram @resgatejulianamarins, pada Selasa (24/6/2025) dan (Kiri) Tangkapan layar video pendaki Rinjani jatuh, Sabtu (21/6/2025). Pendaki tersebut merupakan Juliana Marins (27) warga negara (WN) Brasil. Punya 1,1 Juta Pengikut di IG, Ini Sosok Juliana Pendaki Gunung Rinjani Asal yang Meninggal Dunia 

Informasi tersebut diberikan oleh Taísa Bittencourt, pembela HAM regional di Kantor Pembela Umum Federal (DPU), dalam wawancara dengan Globo.

DPU pada Senin (30/6/2025) lalu meminta Kepolisian Federal (PF) untuk menyelidiki apakah ada tindak pidana kelalaian dalam penelantaran Juliana oleh pihak berwenang Indonesia. 

Jika hal ini terbukti, kasus tersebut dapat dibawa ke badan internasional seperti Komisi Hak Asasi Manusia Inter-Amerika (IACHR), di Washington DC. (Penjelasan mengenai lembaga ini di akhir berita).

“Kami menunggu laporan [yang dibuat oleh pihak berwenang Indonesia] dan begitu laporan itu tiba, kami akan menentukan langkah selanjutnya. Otopsi kedua ini adalah sesuatu yang diinginkan keluarga Juliana. Namun, mereka belum memutuskan apa yang ingin mereka lakukan selanjutnya. Kami akan mendukung keluarga sesuai dengan hasil laporan dan apa pun yang mereka putuskan,” kata Taíssa.

“Sangat penting [untuk melakukan analisis baru pada jenazah] guna mengklarifikasi penyebab kematian. Ini adalah cara untuk memastikan bahwa keluarga menerima penilaian dalam kerangka hukum Brasil.”

Keluarga meminta otopsi ulang untuk mengonfirmasi waktu kematian dan menyelidiki apakah ada kegagalan memberikan bantuan oleh pihak berwenang Indonesia.

Baca juga: Sempat Dibatalkan, Donasi Rp 1,5 Miliar untuk Agam Rinjani Segera Ditransfer Tanpa Potongan

Apa itu IACHR?

Proses evakuasi pendaki wanita asal Brasil yang jatuh di Gunung Rinjani, Selasa (24/6/2025).
Proses evakuasi pendaki wanita asal Brasil yang jatuh di Gunung Rinjani, Selasa (24/6/2025). (ig @tyo_survival)


Komisi Hak Asasi Manusia Inter-Amerika (IACHR) adalah badan otonom Organisasi Negara-negara di benua Amerika (OAS) yang dibentuk pada tahun 1959 dan berkantor pusat di Washington.

Misinya adalah untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia di negara-negara di benua Amerika termasuk Brasil.

Ketika suatu negara “dikecam” oleh IACHR, artinya komisi tersebut mengakui adanya pelanggaran hak asasi manusia dan mengeluarkan rekomendasi kepada negara tersebut untuk memperbaiki kerusakan, memodifikasi undang-undang atau praktik, dan mencegah pelanggaran baru .

Namun, IACHR tidak memiliki kewenangan untuk menangkap atau menjatuhkan sanksi langsung — keputusannya memiliki bobot politik dan moral, tetapi tidak mengikat secara hukum seperti keputusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Inter-Amerika yang dapat mengeluarkan hukuman wajib.

Meskipun tidak dapat secara langsung menangkap atau memaksa negara untuk mematuhi rekomendasinya, IACHR memberikan pengaruh internasional yang kuat dan dapat menekan pemerintah untuk bertindak melalui opini publik dan organisasi multilateral.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Brasil akan Membawa Kasus Juliana Marins ke Pengadilan Internasional, Indonesia Harus Siap-siap, 

Baca juga: Sempat Kontroversi,Donasi untuk Agam Rinjani Siap Dicairkan, Berapa Total Bantuan dari Warga Brasil?

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved