Breaking News

Muhammad Bagas Saputra Pemuda Sukabumi Korban TPPO di Kamboja, Disiksa dan Diminta Tebusan Rp40 Juta

Namun, setelah itu, keluarga menerima video call yang memperlihatkan aksi penyiksaan terhadap Bagas oleh pihak perusahaan.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Disnakertrans Kota Sukabumi via TribunJabar.id
KELUARGA KORBAN TPPO - Disnakertrans Kota Sukabumi mengunjungi rumah keluarga Bagas di Cisaul, Sukabumi, Selasa (1/7/2025). Bagas menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Pemuda asal Sukabumi yakni Bagas diduga menjadi korban TPPO, dia disiksa karena tidak mampu mencapai target kerja yang ditetapkan oleh perusahaan. 

"Mereka ngancam ke keluarga saya. Ancamannya 'Saya enggak mau menunda-nunda waktu kalau menunda-nunda waktu dia akan terluka' dengan bahasa China ada translate bahasa Indonesia,” ungkap Rangga, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.

 
Selanjutnya, keluarga Bagas mengaku diminta untuk segera menyediakan uang senilai Rp40 juta untuk memulangkan pemuda tersebut.

"Waktu itu (video call) posisinya si bos perusahaan minta tebusan Rp40 juta."

"Pertamanya dikasih waktu sampai jam 12 malam, katanya kalau enggak ada juga mau dieksekusi," jelas Rangga.

Setelah mendapat ancaman itu, keluarga korban di Sukabumi mengaku khawatir dan cemas dengan keselamatan Bagas. 

Pihak keluarga akan segera melapor kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi untuk diadvokasi mendapatkan perlindungan menyelamatkan Bagas.

Keluarga juga berharap ada bantuan dari pemerintah Indonesia melalui perwakilan di luar negeri untuk menyelamatkan dan memulangkan Bagas secepatnya.

"Kalau keluarga di sini udah pasti kaget, sedih juga enggak terima kalau adik saya diperlukan begitu, khawatir sudah pasti."

"Makanya saya pengin cepat-cepat, mudah-mudahan adik saya bisa ketemu lagi dengan selamat bisa pulang dengan keadaan utuh," imbuh Rangga.

 

Baca juga: Anggota DPRK Lhokseumawe Apresiasi Pemuda Muhammadiyah Aceh, Selamatkan Korban TPPO di Kamboja


Bagas Tidak Terima Gaji

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Sukabumi, Abdul Rachman, mengungkapkan pihaknya sudah mendatangi rumah keluarga Bagas.

"Dari keterangan keluarga, Bagas awalnya berangkat sebagai anak buah kapal (ABK) bersama empat orang temannya melalui PT RNT Utama Indonesia di Kota Tegal."

"Mereka menandatangani kontrak kerja selama satu tahun, dimulai sejak 1 April 2025," kata Abdul Rachman, Selasa, masih dari TribunJabar.id.

Menurutnya, Bagas dan rekan-rekannya tidak menerima gaji setelah bekerja tiga bulan, tetapi mereka tetap bekerja.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved