Senin, 13 April 2026

Berita Pidie

Bangun Mall Pelayanan Publik di PCC, Rumah Khas Aceh Proyek Pemprov Akan Dibongkar

Mall Pelayanan Publik dibangun di lokasi sama, bangunan rumah khas Aceh, merupakan proyek Pemerintah Provinsi

|
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
Bangunan rumah khas Aceh akan dipindahkan, seiring dibangun Mall Pelayanan Publik di lokasi sama, di kompleks PCC Gampong Lampeudeu Baroh, Kecamatan Pidie. SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR 

Mall Pelayanan Publik dibangun di lokasi sama, bangunan rumah khas Aceh, merupakan proyek Pemerintah Provinsi 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Pemkab Pidie akan membangun Mall Pelayanan Publik atau MPP, di kompleks Pidie Convention Center atau PCC di Gampong Lampeudeu Baroh, Kecamatan Pidie pada tahun 2025.

Mall Pelayanan Publik dibangun di lokasi sama, bangunan rumah khas Aceh, merupakan proyek Pemerintah Provinsi atau Pemprov Aceh. 

Rumah khas Aceh itu ditolak bangunannya oleh Pemprov Aceh, karena diduga tidak layak. Padahal, rumah khas Aceh awalnya dijadikan untuk museum. 

Pembangunan Mall Pelanan Publik disorot anggota DPRK Pidie, mengingat Kantor DPMPTSP Pidie tidak muncul kendala. DPMPTSP Pidie, kini berfungsi menjalankan operasional kegiatan MPP. 

" Pembangunan gedung baru untuk operasional MPP belum cocok, mengingat Kantor DPMPTSP Pidie yang selama ini telah beroperasi MPP yang tidak terkendala. 

Kantor DPMPTSP Pidie sudah sangat bagus, sehingga tidak perlu membangun gedung baru untuk MPP," kata anggota DPRK Pidie, Nasrul Syam, kepada Serambinews.com, Rabu (2/7/2025).

Secara terpisah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Tertinggal atau Perkim Pidie, Tantawi ST, kepada Serambinews.com, Kamis (3/1/2025) mengatakan, tahun 2025 Mall Pelayanan Publik dibangun di PCC, dengan pagu anggaran Rp 7,2 miliar bersumber dari DOKA 2025. 

Total dana dibutuhkan sebesar Rp 10,8 miliar, yang dibangun dua tahap. 

Ia menjelasakan, bangunan Mall Pelayanan Publik dibangun di lokasi rumah khas Aceh.

Sehingga rumah tersebut harus dipindahkan, sebab tidak adanya alternatif lain.  

Kata Tantawi, pembangunan Mall Pelayanan Publik tidak melanggar tata ruang, yang lokasi di PCC. Sebab, MPP tersebut sebagai sarana publik.

Selain itu, dipilihnya PCC sebagai lokasi pembangunan Mall Pelayanan Publik, mengingat lahan parkir di PCC sangat luas. 

" Mall Pelayanan Publik akan melayani satu atap terjadap segala bentuk pelayanan bagi warga.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved