Berita Banda Aceh

Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Deportasi Seorang Warga Negara Asing Asal Malaysia

Gindo Ginting, menjelaskan, WNA ini diketahui sudah melanggar izin tinggal di Indonesia sejak tahun 2020.

|
Editor: mufti
IST
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MK (50) karena terbukti menyalahi izin tinggal di Indonesia. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MK (50) karena terbukti menyalahi izin tinggal di Indonesia. 

MK dideportasi melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Rabu (2/7/2025) sore. 

Selama di Aceh, MK diketahui sudah menikah secara ilegal di salah satu pesantren, pada 22 Oktober 2023 silam, dan mempunyai seorang anak. Dalam kasus ini, anak dan istri MK tidak ikut dideportasi ke Malaysia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menjelaskan, WNA ini diketahui sudah melanggar izin tinggal di Indonesia sejak tahun 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MK masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan. Namun setelah masa izin tinggalnya habis, MK tidak meninggalkan wilayah Indonesia.

“Dengan demikian, yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Gindo. 

Ia mengungkap, deportasi dilakukan setelah proses administrasi dan pengawasan keimigrasian dinyatakan selesai. Dalam pendeportasian ini, MK dipulangkan ke negara asalnya menggunakan maskapai AirAsia dengan nomor penerbangan AK 420 yang berangkat pukul 16.50 WIB dari Bandara Internasional SIM.

Gindo menegaskan, tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing di wilayah Indonesia. "Kami tidak akan mentolerir keberadaan orang asing yang melanggar aturan keimigrasian, termasuk mereka yang dengan sengaja menetap tanpa izin yang sah. Penegakan hukum ini kami lakukan untuk menjaga kedaulatan negara serta tertib administrasi keimigrasian,” ujarnya.

Ia menyampaikan, Kantor Imigrasi Banda Aceh akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing, baik melalui patroli lapangan, koordinasi dengan instansi terkait, maupun pemanfaatan sistem pelaporan dari masyarakat.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang tinggal di wilayah Indonesia agar selalu menaati ketentuan keimigrasian. “Kepada masyarakat, kami juga berharap dukungan aktif untuk melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan atau tidak memiliki dokumen yang sah,” pungkasnya.(ra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved