Berita Banda Aceh

Sudah Diperingatkan Sejak 2022, Lapak Liar di Peuniti di Angkut Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh

"Intinya kita selalu persuasif dan memperingatkan sebelum menertibkan." HERRI, Camat Baiturrahman

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
ANGKUT LAPAK - Pemerintah Kecamatan Baiturrahman bersama Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh saat mengangkut lapak PKL liar di kawasan Jalan Teungku Sulaiman Daud, Peuniti, Rabu (2/7/2025). 

"Intinya kita selalu persuasif dan memperingatkan sebelum menertibkan." HERRI, Camat Baiturrahman

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Kecamatan Baiturrahman bersama Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menertibkan  dua pedagang yang tidak tertib di kawasan Jalan Teungku Sulaiman Daud, Peuniti, Rabu (2/7/2025). Keduanya yakni penjual pulsa dan nasi pagi yang sudah membuat lapak permanen di trotoar.

Camat Baiturrahman, Herri SSTP MSi, mengatakan, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan bahkan menyurati kedua pedagang yang bersangkutan berkali-kali sejak 2022 lalu hingga akhirnya ditertibkan secara paksa oleh petugas. "Mereka sudah lama, sudah beberapa kali ditegur. Bukan sekali dua kali ya," ucapnya.

Dikatakan, pihaknya tidak pernah melarang masyarakat berjualan selama tidak melanggar aturan. Menurut, membangun lapak permanen di trotoar bahkan secara permanen, tidak hanya melanggar tetapi juga merugikan orang lain.

Selain mengganggu lintasan pejalan kaki, membangun lapak sembarangan juga berpotensi membuat macetnya selokan dan menyebabkan banjir. "Sehingga kayu-kayunya itu kami angkat semua, supaya dia jangan letakkan lagi di situ nanti," jelas Harri.

Dikatakan, sebelumnya total ada tujuh pedagang yang berjualan dan membangun lapak sembarangan di tempat tersebut. Namun lima pedagang lainnya sudah menertibkan sendiri lapaknya yang dibangun di tempat terlarang. "Intinya kita selalu persuasif dan memperingatkan sebelum menertibkan," pungkasnya.

Sebelumnya petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh juga menertibkan sejumlah pedagang di sepanjang Jalan Teungku Chik Pante Kulu dengan jenis jualan seperti pakaian dan buah-buahan. Kemudian lima pedagang di Jalan Krueng Kale Peunayong, para pedagang berjualan ikan segar di atas trotoar.

Selanjutnya satu pedagang di kawasan Syiah Kuala, berjualan sandal dengan barang dagangan sebanyak tiga karung besar.

Pihaknya juga menertibkan tiga pedagang di depan Pesantren Darul Ulum, berjualan menggunakan rak dagangan di atas trotoar. “Di Jalan Teungku Chik Pante Kulu, barang dagangan seperti pakaian dan buah-buahan yang menempati GSB menggunakan rak, dinaikkan ke mobil dinas untuk diamankan,” ungkap Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP Msi.

Penertiban juga dilakukan di kawasan Jalan Krueng Kale Peunayong di mana petugas menemukan lima orang pedagang ikan berjualan di atas akses publik (trotoar). Sebagian besar pedagang melarikan diri saat didatangi petugas. Dari lokasi ini, Satpol PP-WH Banda Aceh menyita sebuah timba sebagai barang bukti. Kemudian di Syiah Kuala, petugas menertibkan tiga karung besar berisi sandal yang diperdagangkan tepat di badan jalan.

Plt Kasatpol PP-WH Banda Aceh itu mengimbau kepada para pedagang agar tidak berjualan di tempat yang tidak dibolehkan. “Kemudian kanopi-kanopi yang menyalahi aturan untuk segera membongkar sendiri sebelum dibongkar oleh tim penertiban kota,” pungkasnya.(rn)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved