Info Subulussalam
Wali Kota Subulussalam Komit Tindak Perusahaan Nakal, FPR Lahan PT SPT tanpa Direstui HRB
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Subulussalam, Rabu (2/7/2025) menanggapi upaya PT SPT mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Subulussalam, Rabu (2/7/2025) menanggapi upaya PT SPT mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPPR) di kawasan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).
Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin atau HRB menegaskan tidak pernah merestui Forum Penataan Ruang (FPR) berkaitan dengan PT Sawit Panen Terus (SPT).
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Subulussalam kepada Serambinews.com Rabu (2/7/2025) menanggapi upaya PT SPT mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPPR) di kawasan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).
HRB pun menyatakan langkah tersebut sebagai komitmennya untuk menindak semua perusahaan yang melanggar aturan di daerah tersebut.
Dia menjelaskan bahwa sebagai bukti komitmen ini FPR yang digelar Rabu (3/6/2025) lalu yang diinisiasi oleh Sekretaris Daerah Sairun, S.Ag langsung diminta batalkan.
Bahkan, kata HRB Plt Kepala Bappeda Kota Subulussalam Mhd Ali Tumangger tidak membubuhkan tandatangannya pada Berita Acara (BA).
"Saya sudah perintahkan Sekda agar membatalkan FPR apalagi tanpa sepengatuan wali kota," tegas HRB.
Baca juga: VIDEO - Wali Kota Subulussalam Sidak ke Perkebunan PT SPT untuk Periksa Kelengkapan Perizinan
HRB juga menjelaskan bahwa bukti komitmen tersebut antara lain belum adanya perizinan yang diterbitkan terhadap perusahaan SPT.
Tidak diberikannya izin hingga kini terhadap PT SPT lantaran legalitas perusahaan terkait juga belum ada mulai dokumen Amdal, UKL UPL serta berbagai perizinan lainnya.
Apalagi, di sekitar perusahaan terdapat hutan lindung bahkan SPT juga sempat merusak sekitar 14 hektare lahan hutan lindung di sana.
Kemudian ada 500 hektare-an lahan yang masuk areal PT SPT merupakan KEL. Lahan ini sendiri dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko.
Anehnya, belakangan lahan yang dikeluarkan dari HGU lantaran merupakan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) tiba-tiba ditukangi oknum agar dapat dikuasai PT SPT.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPRK Subulussalam Rasumin Pohan membenarkan jika pemerintah belum ada menerbitkan izin untuk PT SPT.
Baca juga: Cemarkan Lingkungan Akibat Pembukaan Lahan di Subulussalam, Pemerintah Didesak Cabut Izin PT SPT
"Saya sudah berkoordinasi dengan wali kota soal perizinan PT SPT dan memang belum ada diterbitkan," kata Rasumin.
Lebih jauh Rasumin juga membantah pernyataan salah seorang Hasbullah anggota DPRK Subulussalam terkait FPR.
Rasumin memastikan bahwasanya sampai detik ini Pemerintah Lota Subulussalam tidak pernah merestui izin SPT. (*)
Sidak ke Longkib, Walkot Subulussalam Pertanyakan Dokumen Andalalin PT BDA dan Perizinan Lain |
![]() |
---|
HRB Akan Tertibkan Aset Pemko Subulussalam dari Tangan yang tak Berhak |
![]() |
---|
HRB Tegaskan Komit Tunaikan Visi Misinya, Disampaikan Saat Buka MTQ IX Kota Subulussalam di Longkib |
![]() |
---|
HRB Launching Mampu Membaca Alquran di MTQ IX Kota Subulussalam |
![]() |
---|
Dandim 0118 Apresiasi Wali Kota Subulussalam, Komitmen Kawal Pembangunan Batalyon Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.