Breaking News

Subulussalam

Wali Kota Subulussalam Pastikan PKKPR Lahan PT SPT Belum Ditindaklanjuti ke Dalam Sistem

HRB juga menegaskan tidak pernah merestui Forum Penataan Ruang (FPR) berkaitan dengan PT Sawit Panen Terus (SPT)...

Penulis: Khalidin | Editor: Eddy Fitriadi
(SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN UMAR BARAT)
SIDAK - Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin atau HRB didampingi Wakilnya Nasir serta Pimpinan DPRK Subulussalam Rasumin Pohan saat sidak ke area perkebunan PT Sawit Panen Terus (SPT) dua pekan lalu. 

Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin atau HRB memastikan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPPR) di kawasan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) belum ditindaklanjuti ke dalam sistem.

Hal ini disampaikan HRB kepada Serambinews.com, Kamis (3/7/2025) menanggapi persoalan lahan PT Sawit Panen Terus (SPT).

HRB juga menegaskan tidak pernah merestui Forum Penataan Ruang (FPR) berkaitan dengan PT Sawit Panen Terus (SPT).

Pernyataan HRB ini menyikapi upaya PT SPT mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPPR) di kawasan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

"Saya sudah perintahkan SKPK terkait bahwa dokumen tersebut jangan ditindaklanjuti," tegas HRB.

Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin atau HRB menegaskan tidak pernah merestui Forum Penataan Ruang (FPR) berkaitan dengan PT Sawit Panen Terus (SPT).

HRB pun menyatakan jika langkah tersebut sebagai komitmennya untuk menindak semua perusahaan yang melanggar aturan di daerah tersebut.

Dia menjelaskan bahwa sebagai bukti komitmen ini FPR yang digelar Rabu (3/6/2025) lalu yang diinisiasi oleh Sekretaris Daerah Sairun, S.Ag langsung diminta batalkan.

Bahkan, kata HRB Plt Kepala Bappeda Kota Subulussalam Mhd Ali Tumangger tidak membubuhkan tandatangannya pada Berita Acara (BA).

"Saya sudah perintahkan Sekda agar membatalkan FPR apalagi tanpa sepengatuan wali kota," tegas HRB.

HRB juga menjelaskan bahwa bukti komitmen tersebut antara lain belum adanya perizinan yang diterbitkan terhadap perusahaan SPT.

Tidak diberikannya izin hingga kini terhadap PT SPT lantaran legalitas perusahaan terkait juga belum ada mulai dokumen Amdal, UKL UPL serta berbagai perizinan lainnya.

Apalagi, di sekitar perusahaan terdapat hutan lindung bahkan SPT juga sempat merusak sekitar 14 hektar lahan hutan lindung di sana.

Kemudian ada 500 hektar an lahan yang masuk areal PT SPT merupakan KEL. Lahan ini sendiri dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved