Polisi Gadungan di Jakarta Tipu Penjual Motor via Medsos, Ternyata Residivis Sabu, Begini Modusnya
Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kasus ini viral, tepatnya di sebuah kontrakan di Cengkareng, Jakarta Barat, meski sempat melakukan perlawa
Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kasus ini viral, tepatnya di sebuah kontrakan di Cengkareng, Jakarta Barat, meski sempat melakukan perlawanan.
SERAMBINEWS.COM - Dua pria berinisial A dan Y yang menyamar sebagai polisi gadungan ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Barat usai menipu sepasang kekasih yang hendak menjual sepeda motor melalui media sosial.
Penjualan motor ini di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, 18 Juni 2025 lalu.
Modusnya yakni mengaku sebagai polisi, lalu menuduh motor korban tidak memiliki surat lengkap, dan mengajaknya ke kantor polisi, namun justru kabur membawa sepeda motor korban.
Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kasus ini viral, tepatnya di sebuah kontrakan di Cengkareng, Jakarta Barat, meski sempat melakukan perlawanan.
Berdasarkan pemeriksaan, uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli sabu dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Hal itu seperti disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
Baca juga: Gadis 15 Tahun Asal Lampung Jadi Korban TPPO di Jakbar, Dipaksa Layani 3 Pria Dalam Satu Malam
Kapolres menuturkan aksi kejahatan itu terjadi di depan sebuah toko vape di Jalan U Raya, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, 18 Juni 2025.
“Mereka pura-pura menjadi anggota polisi dan menyebut motor korban tidak lengkap surat-suratnya," terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan S, Jumat (4/7/2025).
"Lalu mengajak ke kantor polisi, tapi mereka justru kabur membawa motor,” tambahnya.
Korban yang merasa ditipu kemudian melapor ke polisi.
Tim penyidik langsung bergerak dan berhasil membekuk kedua pelaku di sebuah kontrakan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku sudah melakukan penipuan dengan modus serupa sebanyak 17 kali dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Baca juga: Investor Saham Protes Kena Tagih Rp 1,8 Miliar, PT Ajaib Tempuh Jalur Hukum lewat Hotman Paris
Yang lebih miris, uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu.
“Mereka tidak pakai seragam, tidak tunjukkan KTA. Hanya bermodal ancaman dan akal-akalan bahwa motor korban bodong. Lalu diminta disita,” jelas Kombes Twedy.
Keduanya harus kembali menghadapi proses hukum atas perbuatannya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Kronologis Penangkapan
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakbar AKP Raden Dwi Kennardi Dewanto Pratistha sebelumnya menuturkan pelaku penipuan penjual motor ditangkap berjumlah dua orang.
Baca juga: Kemenag Akan Gelar Nikah Massal Seluruh Indonesia, Gratis, Mulai Biaya Adm, Make Up Hingga Mahar
"Pelaku berjumlah 2 orang kami dapat amankan di daerah Cengkareng," kata Kenn kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).
Pihaknya menerima laporan polisi yang dilaporkan langsung oleh korban pada 18 Juni 2025.
Atas laporan itu, petugas bergerak untuk mengidentifikasi pelaku.
"Pada tanggal 18 Juni 2025 kami mendapatkan laporan polisi terkait penipuan yang dilakukan seorang yang mengaku anggota Polri," ucapnya.
Pada saat proses penangkapan pada 19 Juni 2025, Kenn menyebut kedua pelaku sempat berusaha kabur saat akan ditangkap.
Meski demikian, hal itu tidak menghalangi petugas.
"Pada saat penangkapan ada perlawanan tapi alhamdulillah bisa kita tangkap 2 orang," tutur dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Gadungan Tipu Penjual Motor di Palmerah Ternyata Seorang Residivis Kasus Narkoba
Ini Khatib dan Imam Shalat Jumat di Kota Sabang Besok, 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
KP2KP Sabang Edukasi Siswa Lewat Pajak Bertutur 2025 |
![]() |
---|
Kemenhut RI Verifikasi Tiga Usulan HKm Kelompok Tani Hutan Abdya |
![]() |
---|
Ramai Penolakan, Kehadiran PT Abdya Mineral Prima Dinilai akan Rusak Destinasi Wisata Ceuraceu |
![]() |
---|
Terkait Usulan PPPK Paruh Waktu, Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Dukung dan Apresiasi Wali Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.