Investor Saham Protes Kena Tagih Rp 1,8 Miliar, PT Ajaib Tempuh Jalur Hukum lewat Hotman Paris

Kuasa hukum PT Ajaib Sekuritas Asia, Hotman Paris Hutapea, menuding ada upaya sistematis untuk membentuk opini publik lewat penyebaran informasi keli

Editor: Faisal Zamzami
Warta Kota/Ikhawan Mutuah Mico
Hotman Paris Hutapea - Kuasa hukum PT Ajaib Sekuritas Asia, Hotman Paris Hutapea, menuding ada upaya sistematis untuk membentuk opini publik lewat penyebaran informasi keliru terkait transaksi saham senilai Rp1,8 miliar yang viral di media sosial. 

SERAMBINEWS.COM -  Seorang investor ritel yang menggunakan aplikasi Ajaib Sekuritas mengaku mendapatkan tagihan senilai Rp 1,8 miliar dari transaksi yang semula hanya Rp 1 juta.

Kabar terkini, ia menyebut telah menerima email tagihan atas transaksi itu beserta dengan denda keterlambatannya.

Dalam surat yang dikirim tersebut, terlihat jumlah tagihan senilai Rp 1,8 miliar dengan denda keterlambatan sebanyak Rp 14,85 juta.

Selain itu, pihak Ajaib Sekuritas juga mengirimkan pesan yang menyatakan transaksi pembelian saham pada 24 Juni 2025 dilakukan oleh pemilik akun melalui perangkat yang terdaftar (trusted device) dan telah melewati proses konformasi pre-order sesuai standar sistem perusahan.

Hal tersebut dibagikan melalui sebuah postingan di media sosial Instagram, oleh investor yang menggunakan nama Niyo dengan username akun @friendshipwithgod.

Buntut protes tersebut, Kuasa hukum PT Ajaib Sekuritas Asia, Hotman Paris Hutapea, menuding ada upaya sistematis untuk membentuk opini publik lewat penyebaran informasi keliru terkait transaksi saham senilai Rp1,8 miliar yang viral di media sosial.

Dalam unggahan di akun Instagram-nya, Hotman menyebut ada individu yang bukan hanya menyebarkan narasi tidak akurat, tapi juga diduga menawarkan uang agar unggahan soal kasus ini menjadi viral.

"Oknum tersebut mengaku tidak pernah membeli saham, padahal secara elektronik telah terbukti melakukan log dan konfirmasi atas transaksi tersebut. Bahkan, ia menawarkan uang kepada orang-orang agar mau menyebarkan berita bohong tersebut," ujar Hotman dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).

Ia menduga kasus ini bukan sekadar keluhan nasabah, melainkan bagian dari manuver persaingan bisnis.

"Ada apa? Apakah ini bagian dari persaingan usaha yang disponsori oleh kompetitor?" katanya.

 Kasus bermula dari unggahan akun Instagram @friendshipwithgod yang mengklaim hanya berniat membeli saham senilai Rp1 juta, namun mendapati transaksi Rp1,8 miliar di akunnya.

Transaksi dilakukan melalui fitur margin trading yang memungkinkan pembelian saham dengan dana pinjaman dari sekuritas.

Fitur ini dimiliki oleh hampir semua aplikasi sekuritas dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ajaib Sekuritas menyatakan seluruh transaksi dilakukan dari perangkat yang telah terverifikasi dan melalui proses konfirmasi sesuai prosedur.

Sejumlah influencer pasar modal menanggapi kasus ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved