Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara, Jaksa Minta Laptop dan Tablet Disita karena Langgar Aturan

Tom Lembong diduga menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 perusahaan swasta tanpa rekomendasi dari

Editor: Mursal Ismail
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
TOM LEMBONG - Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong memberikan keterangan pers di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). Informasi terbaru dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Jumat (4/7/2025), Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara karena dinilai terbukti korupsi dalam kasus impor gula. 

Tak hanya pidana badan, dalam tuntutannya jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta.

Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Tom dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Baca juga: Tak Kaget Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong Singgung Pilihannya di Pilpres 2024

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)

-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)

-Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ).

Baca juga: Jadi Saksi Mahkota di Sidang, Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi untuk Kendalikan Harga Gula

-Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)

-Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)

-Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)

-Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)

-Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved