Berita Langsa

Terbukti Korupsi Tagihan Lampu Jalan, Vonis Banding Mantan Pejabat Langsa Diperberat Jadi 5 Tahun 

Pejabat dimaksud adalah Mustafa ST, mantan Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam pada Dinas Lingkungan Hidup Kota atau Kabid KSDA DLH. 

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
HUKUMAN PT LEBIH BERAT - Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dalam vonis banding memperberat hukuman mantan pejabat Langsa, jadi lima tahun penjara. Pejabat dimaksud adalah Mustafa ST, mantan Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa atau Kabid KSDA DLHK Langsa.  

Pejabat dimaksud adalah Mustafa ST, mantan Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam pada Dinas Lingkungan Hidup Kota atau Kabid KSDA DLH. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dalam vonis banding memperberat hukuman mantan pejabat Langsa, jadi lima tahun penjara. 

Pejabat dimaksud adalah Mustafa ST, mantan Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa atau Kabid KSDA DLHK Langsa

Ia dinilai terbukti korupsi dalam proyek pembayaran tagihan lampu jalan di Langsa saat menjabat jabatan tersebut tahun 2019 hingga 2022, sehingga merugikan negara Rp1,6 miliar lebih. 

Atas perbuatannya majelis hakim PT Banda Aceh menilai terdakwa terbukti dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2, sehingga ia dihukum lima tahun penjara. 

Kemudian denda Rp300 juta juga dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. 

Selain itu, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp1.631.451.500,00.

Baca juga: Budaya Flexing di Medsos Bisa Jadi Bibit Korupsi, Salsa Erwina Dorong Anak Muda Ciptakan Perubahan

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama sebulan sesudah putusanberkekuatan hukum hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. 

Tujuannya untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara tambahan dua tahun.  

Kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. 

Demikian putusan banding majelis hakim PT Tipikor Banda Aceh tertanggal 21 Agustus 2025 yang diketuai Irwan Efendi, SH, MHum, dibantu Hakim Anggota M Joni Kemri SPi, SH dan Dr H Taqwaddin, S.H., S.E., M.S.

Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh majelis hakim yang sama didampingi Panitera Pengganti Kasihani, SH.

Baca juga: Forum Guru Besar Serukan Reformasi Total, Tegakkan Hukum, Berantas Korupsi dan Perkuat Demokrasi

Kemudian dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan penasihan hukum terdakwa tertanggal 28 Agustus 2025.

Dengan demikian putusan banding itu membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh tertanggal 11 Juli 2025. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved