Tak Kaget Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong Singgung Pilihannya di Pilpres 2024

Tom Lembong mengungkapkan dirinya tidak pernah membayangkan akan mengalami situasi seperti saat ini.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025). Pada persidangan kali ini Tom Lembong diperiksa sebagai terdakwa. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong  mengaku tak kaget dirinya jadi tersangka kasus korupsi impor gula.

Adapun hal itu disampaikan Tom Lembong saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag 2015-2016 di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025) malam.

 
"Saudara dari alumni universitas ternama menduduki jabatan Menteri Perdagangan 2015-2016, melihat kondisi terdakwa saat ini apa tanggapan saudara terdakwa terhadap hukum Indonesia?" tanya kuasa hukum Tom Lembong di persidangan.

Tom Lembong mengungkapkan dirinya tidak pernah membayangkan akan mengalami situasi seperti saat ini.

"Tapi mengikuti dan mengamati perkembangan kondisi politik maupun kondisi hukum di negeri kita. Tentunya saya tidak sepenuhnya kaget, tidak sepenuhnya heran atas kejadian ini yaitu saya ditersangkakan," kata Tom Lembong.

Ia pun mengungkap sejak awal proses kampanye Pilpres 2024, dirinya sudah diberi tahu bahwa Kejaksaan Agung sudah menerbitkan sprindik terkait kasus importasi gula yang membidik dirinya. 

Diketahui Tom Lembong dalam Pilpres 2024, bergabung dalam Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN).

"Jadi, saat saya diberi tahu, saya ditetapkan tersangka dan akan langsung masuk ruang tahanan, boleh dibilang kaget tidak kaget dan heran tidak heran," ucapnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Atas kasus tersebut, Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Jadi Saksi Mahkota di Sidang, Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi untuk Kendalikan Harga Gula

Tom Lembong Ungkap Izin Impor Gula ke Koperasi Atas Perintah Presiden Jokowi

 

Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku izin impor gula ke koperasi atas perintah Presiden Jokowi.

Adapun hal itu disampaikan Tom Lembong saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag 2015-2016 di PN Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved