Berita Abdya
Tuntas 100 Persen, 152 Koperasi Desa Merah Putih di Abdya Resmi Berbadan Hukum
“Alhamdulillah, laporan dari Kanwil Kemenkum wilayah Aceh, bahwa Kopdes Merah Putih di Kabupaten Abdya 100 persen sudah tuntas berbadan hukum,”
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Nurul Hayati
“Alhamdulillah, laporan dari Kanwil Kemenkum wilayah Aceh, bahwa Kopdes Merah Putih di Kabupaten Abdya 100 persen sudah tuntas berbadan hukum,” kata Zedi.
Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Sebanyak 152 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi berbadan hukum setelah memiliki akta dari notaris dan pengesahan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi, UMK, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Abdya, Zedi Saputra, kepada Serambinews.com, Jumat (4/7/2025).
“Alhamdulillah, laporan dari Kanwil Kemenkum wilayah Aceh, bahwa Kopdes Merah Putih di Kabupaten Abdya 100 persen sudah tuntas berbadan hukum,” kata Zedi.
Atas keberhasilan ini, Zedi, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras mulai dari pembentukan hingga keluarnya akta notaris Kopdes Merah Putih seluruh gampong di Abdya.
Tentunya, sambung Zedi, capaian ini berkat kesolidan dari semua unsur, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga ke pemerintah gampong.
“Terima kasih untuk semua upaya dan kerja sama yang sudah kita lakukan dalam menyukseskan program nasional ini, meskipun sedikit terlambat, tapi kita sudah menyelesaikannya dengan baik,” ucap Zedi.
Dengan berbadan hukumnya seluruh Kopdes Merah Putih di Abdya, kata Zedi, seharusnya sudah bisa berproses lebih lanjut, namun pihaknya belum menerima instruksi khusus dari pusat.
"Sekarang belum ada instruksi khusus dari pusat, cuma sudah bisa memulai pertemuan-pertemuan awal di tingkat pengurus untuk merekrut anggota kopdes, merencanakan bisnis atau usaha apa yang akan dibangun,” ucapnya.
Baca juga: Pembentukan Koperasi Merah Putih di Aceh Tamiang Tuntas
Perlu dipahami, sebut Zedi, pengurus Kopdes Merah Putih tidak ada gaji tetap, meskipun, besaran anggaran yang dijanjikan oleh Pemerintah Pusat melebihi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG), dalam satu tahun bisa mencapai Rp 5 miliar per Kopdes.
"Semua pengurus baik itu ketua, sekretaris, dan bendahara tidak ada gaji tetap,karena tergantung dengan keberhasilan mengelola koperasi. Jika bisnis tersebut nanti berjalan, maka dari situlah pengurus Kopdes mendapatkan pendapatan atau gaji mereka," ujarnya.
Tapi lanjut Zedi, bagi pengurus Kopdes yang tidak ada bisnis atau usaha lainnya yang ingin dikembangkan, maka anggaran yang dijanjikan oleh pemerintah pusat tidak bisa diakses.
Kopdes ini, sebut Zedi, bukan koperasi simpan pinjam dalam bentuk uang tunai, tapi koperasi ini harus menyiapkan bisnis terlebih dahulu, sehingga anggaran yang didapatkan sesuai dengan rencana bisnisnya.
"Karena anggaran tersebut baru bisa diterima oleh pengurus Kopdes jika bisnis atau usaha yang diajukan sesuai dengan potensi di desa masing-masing" terang Zedi.
Kemenhut RI Verifikasi Tiga Usulan HKm Kelompok Tani Hutan Abdya |
![]() |
---|
Ramai Penolakan, Kehadiran PT Abdya Mineral Prima Dinilai akan Rusak Destinasi Wisata Ceuraceu |
![]() |
---|
Kurangi Plastik, MAN Inovasi Abdya Luncur Air Isi Ulang, Langkah Menuju Madrasah Adiwiyata Nasional |
![]() |
---|
Kompak, Forum Keuchik Kuala Batee Tolak Kehadiran PT Abdya Mineral Prima |
![]() |
---|
Spanduk Penolakan PT Abdya Mineral Prima Terbentang di Kecamatan Kuala Batee |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.