Berita Pidie Jaya

Komisi I DPRK Pijay Studi Tiru ke BMK Banda Aceh & Bappeda Aceh, Bahas Seleksi Pengurus & Dana Otsus

Konsultasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas polemik di daerah terkait dugaan cacat hukum dalam penunjukan Dewan Pengawas (Dewas) BMK Pijay.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Saifullah
DOK KOMISI I DPRK PIJAY
KONSULTASI - Komisi I DPRK Pijay melakukan foto bersama dengan komisioner BMK Kota Banda Aceh, Jumat (4/7/2025) petang, usai konsultasi dengan jajaran pengurus lembaga tersebut. 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya (Pijay) melakukan studi tiru serta  konsultasi dengan pihak Baitul Mal Kota (BMK) Banda Aceh serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, sejak 3 sampai 4 Juli 2025.

Dalam kunjungan misi studi tiru itu, turut hadir secara langsung Ketua DPRK, A Kadir Jailani, Ketua Komisi I, Saifullah, SH, Wakil Ketua, Muslim M Adam, serta Anggota DPRK, Nazaruddin Ismail, SPdI, Fakhrurrazi, Yusri Abdullah, T  Fikri, serta Said Syahrul.

"Kunjungan studi tiru sekaligus konsultasi dengan dua lembaga pemerintah Kota Banda Aceh serta Bappeda Aceh tersebut guna memperoleh dasar pertimbangan utama untuk mekanisme perekrutan setiap para komisioner BMK Kabupaten Pijay sesuai Qanun Aceh," sebut Saifullah, SH didampingi Nazaruddin Ismail, SPdI kepada Serambinews.com, Sabtu (5/7/2025).

Dijelaskan Saifullah, bahwa selain kunjungan ke BMK Banda Aceh, pihak Komisi I DPRK turut melakukan konsultasi dengan Bappeda Aceh guna menjaring beberapa masukan penting terkait pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). 

Karenanya, pada agenda utama kegiatan ini bertujuan untuk berkonsultasi terkait mekanisme rekrutmen pengurus BMK Pijay untuk masa periode 2025–2030, serta koordinasi awal program DOKA tahun anggaran 2026 mendatang.

“Khusus untuk perihal MBK, maka konsultasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas polemik di daerah terkait dugaan cacat hukum dalam penunjukan Dewan Pengawas (Dewas) BMK Pijay,” papar dia. 

“Ada potensi yang dinilai dapat mempengaruhi keabsahan proses seleksi pengurus BMK saat ini," ujarnya. 

Secara terpisah, Anggota Komisi I DPRK Pijay, Nazaruddin Ismail, SPdI  yang lebih kerap disapa Ustadz Am kepada Serambinews.com, Sabtu (5/7/2025), mengatakan, komitmen DPRK terhadap konsultasi dua perihal ini pada hakikatnya adalah untuk memastikan seluruh proses seleksi pengurus BMK Pijay agar berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Hasil kunjungan konsultasi ini dalam waktu dekat segera mengambil sikap dengan memanggil pihak terkait yaitu Sekda, Dewan Pengawas BMK, serta panitia seleksi guna dimintai penjelasan rinci terkait proses seleksi calon pengurus BMK masa khidmad 2025-2030," ujarnya. 

Selanjutnya, hasil evaluasi serta kajian dalam penerimaan dan pendaftaran, besar kemungkinan akan membuka kembali pendaftaran calon pengurus BMK. 

Sebab, seluruh tahapan seleksi nantinya wajib mengacu pada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal, demi menjamin legalitas dan kredibilitas proses seleksi.

"Komisi I DPRK  berkomitmen menjaga integritas dan profesionalitas dalam pengelolaan lembaga keagamaan, termasuk BMK demi kemaslahatan masyarakat," ungkapnya.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved