Fakta Brigadir Nurhadi Tewas Dibunuh Atasannya, Dipicu Goda Teman Wanita, Diduga Dicekik 2 Perwira

Dari hasil autopsi terungkap, Nurhadi mengalami penganiayaan sebelum akhirnya tenggelam di kolam renang.

Editor: Faisal Zamzami
dok. polisi
POLISI MENINGGAL - Almarhum Brigradir Nurhadi yang dilaporkan tewas di Gili Trawangan secara tidak wajar, saat bersama dua orang atasannya di Propam Polda NTB, Kompol YG dan Ipda AC atau HC. 

Dari hasil autopsi terungkap, Nurhadi mengalami penganiayaan sebelum akhirnya tenggelam di kolam renang.

Ditemukan kondisi patah tulang lidah yang mengindikasikan 80 persen kematian korban karena dicekik.

Ahli Forensik Universitas Mataram, Arfi Samsun juga melakukan pemeriksaan penunjang, seperti memeriksa paru-paru, tulang sumsum, dan ginjal.

Hasilnya, ditemukan air kolam yang masuk ke bagian tubuh korban.

Arfi menuturkan bahwa korban masih hidup saat berada di dalam air. 

Brigadir Nurhadi akhirnya meninggal karena tenggelam yang disebabkan karena pingsan.

"Jadi ada kekerasan pencekikan yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air."

"Tidak bisa dipisahkan pencekikan dan tenggelam sendiri-sendiri tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan atau berkaitan," jelasnya. 

Pihaknya juga menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan dan bagian belakang korban.

"Kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam," imbuh Arfi.

Adapun dua dari tiga tersangka merupakan anggota Polda NTB yakni Kompol YG dan Ipda HC.

Sementara seorang lainnya seorang perempuan yang saat peristiwa berada di lokasi kejadian.

Baca juga: VIDEO - Terkuak Sosok Dibalik Tewasnya Propam NTB Brigadir Nurhadi di Kolam Villa

Sementara Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan hukuman pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua perwira Polda NTB yakni, Kompol IMYPU dan Ipda IGAC, pada Selasa 27 Mei 2025.

Kedua perwira itu dipecat atas pelanggaran berat dugaan keterlibatan kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi di sebuah hotel di Gili Trawangan, Lombok Utara beberapa waktu lalu.

Atas putusan itu, keduanya saat ini tengah menjalani penahanan pada tempat khusus selama 30 hari.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved