Google Didenda Rp 5 Triliun, Kumpulkan Data Pengguna Ponsel Android secara Diam-diam

Pengadilan negara bagian Calfiornia memutuskan raksasa mesin pencari itu untuk membayar denda tersebut kepada pengguna Android di wilayah tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/SAFRIADI SYAHBUDDIN
DENDA - Google dijatuhi denda 314,6 juta dollar AS atau sekitar Rp 5,1 triliun karena mengumpulkan data pengguna ponsel Android secara diam-diam saat dalam kondisi idle atau sedang tidak digunakan.   

SERAMBINEWS.COM - Google dijatuhi denda 314,6 juta dollar AS atau sekitar Rp 5,1 triliun karena mengumpulkan data pengguna ponsel Android secara diam-diam saat dalam kondisi idle atau sedang tidak digunakan.  

Pengadilan negara bagian Calfiornia memutuskan raksasa mesin pencari itu untuk membayar denda tersebut kepada pengguna Android di wilayah tersebut.

Dikutip Reuters, kasus ini berawal dari gugatan class-action pengguna Android di negara bagian tersebut yang mengajukan class-action lawsuit atau gugatan perwakilan kelompok sejak 2019 lalu.

Dalam gugatan tersebut, para pengguna Android di California menuding bahwa Google telah mengumpulkan data dari ponsel mereka tanpa izin, secara diam-diam, saat sedang tidak digunakan.  

Penggugat menduga, data-data tersebut kemudian disalahgunakan Google dengan memanfaatkannya untuk keperluan internal perusahaan.

Salah satunya yaitu layanan periklanan yang ditargetkan.

Menurut keterangan pengacara penggugat, Glen Summers, putusan pengadilan California yang mengabulkan gugatan mereka jelas menegaskan substansi kasus tersebut dan sekaligus menjadi bukti bahwa Google memang telah melakukan penyalahgunaan data, "Dengan tegas membenarkan substansi kasus ini dan mencerminkan keseriusan pelanggaran Google," kata Summers, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari laporan Android Auhority, Minggu (6/7/2025).

Baca juga: VIDEO VIRAL Penyalahgunaan AI Semakin Meresahkan! Google Veo 3 dan Deepfake Realistis Mengancam

Google bantah tuduhan, siap ajukan banding

Google berencana melakukan banding terhadap putusan tersebut. Kepada media teknologi Android Authority, Juru Bicara Google Jose Castaneda mengatakan bahwa keputusan ini merupakan kemunduran bagi pengguna Android.

"Kami sangat tidak setuju dengan keputusan hari ini dan akan mengajukan banding. Putusan ini merupakan kemunduran bagi pengguna, karena salah memahami layanan yang penting bagi keamanan, kinerja, dan keandalan perangkat Android," jelas Castaneda.

Google menyatakan bahwa pengguna Android pada dasarnya sudah memberika persetujuan terkait semua aktivitas pengumpulan data lewat syarat dan kebijakan privasi yang berlaku di ponsel mereka.

Perusahaan juga menegaskan bahwa bahwa praktik pengumpulan data tersebut sama sekali tidak merugikan penggunanya.  

Selain kasus di California, Google juga dilaporkan masih harus menghadapi gugatan serupa dari 49 negara bagian lain di AS.

Proses persidangan tersebut kabarnya akan berlangsung pada April 2026 mendatang. 

 

Baca juga: Sayembara Muharram di Samalanga Bireuen Berakhir, Ini Pesan Abu MUDI Saat Tutup MTQ Kitab Kuning Itu

Baca juga: Kisah Toni Korban Selamat Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Mengapung 5 Jam Peluk Jasad Ayah

Baca juga: Sosok Enos Tipagau, Tewas Ditembak TNI di Intan Jaya, Komandan Operasi KKB, Ini Daftar Kejahatannya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved