Berita Pidie Jaya

Polres Pidie Jaya Tangkap Tersangka Bandar Sabu, Sita 36,84 Gram yang Dibungkus dalam 31 Plastik

Penangkapan dalam wilayah hukum Polres Pidie Jaya ini terjadi Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Mursal Ismail
Humas Polres Pidie Jaya     
PERLIHATKAN BB - Tersangka bandar sabu asal Gampong Mayang Lancok,  Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya, memperlihatkan BB 31 bungkusan barang haram itu dalam kemasan plastik, Minggu (6/7/2025) di Mapolres Pidie Jaya, seusai ia dimintai keterangan. 

Penangkapan dalam wilayah hukum Polres Pidie Jaya ini terjadi Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU – Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie Jaya menangkap tersangka bandar narkotika jenis sabu bernama Olo (35), warga Gampong Mayang Lancok, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya

Penangkapan dalam wilayah hukum Polres Pidie Jaya ini terjadi Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti (BB) sabu seberat 36,84 gram, yang telah dikemas dalam 31 bungkus plastik bening.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmi SH, didampingi Kasi Humas, Ipda Mustafa SH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Minggu (6/7/2025).

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pidie Jaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” kata Kasat Narkoba. 

Iptu Rahmi menjelaskan, penggerebekan terhadap tersangka Olo dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan tersangka.

Baca juga: Google Didenda Rp 5 Triliun, Kumpulkan Data Pengguna Ponsel Android secara Diam-diam

Setelah mendapat informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera bergerak menuju rumah tersangka.

Dalam penggeledahan dalam rumah itu, polisi menemukan sabu-sabu dengan total berat 36,84 gram.

“Seluruh barang bukti dikemas dalam 31 bungkus plastik bening,” ujar Rahmi.

Atas perbuatannya, tersangka Olo dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

“Karena barang bukti melebihi 5 gram, maka ancaman hukuman yang dikenakan cukup berat,” tegasnya.

Baca juga: Ria Ricis Ungkap Status Hubungannya dengan Evan DC Music

Dalam foto yang dirilis oleh Humas Polres Pijay, tampak tersangka Olo memperlihatkan barang bukti sabu dalam 31 bungkus plastik di Mapolres Pidie Jaya, setelah ia diperiksa petugas. (*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved