Bantuan Subsidi Upah

Status BSU Lolos di Situs Kemnaker dan BPJSTK, Tapi Tidak Terdata di Aplikasi Pospay, Apa Artinya?

Vice President Penyaluran Bantuan Sosial 2025 dari PT Pos Indonesia (Persero), Andi Rosa Muhammad Ramdan, memberikan penjelasan.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
KOMPAS.com/MELA ARNANI
BSU 600 RIBU - Aplikasi Pospay. Berikut penjelasan PT Pos Indonesia soal pekerja yang dinyatakan lolos BSU di situs Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan tapi dinyatakan tidak terdaftar di aplikasi Pospay. 

"Sedangkan di laman Kemenaker merupakan data untuk seluruh penerima BSU, baik yang akan dibayarkan melalui PosIND atau Himbara," lanjut dia.

Andi juga menyampaikan bahwa hingga awal Juli 2025, pihaknya masih menunggu pemadanan data resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Artinya, tidak semua data calon penerima BSU langsung muncul serentak di Pospay.

Namun apabila nantinya status seseorang sudah tercantum sebagai penerima BSU di Pospay, maka artinya dana sudah bisa dicairkan langsung di Kantor Pos terdekat.

"Apabila pembayaran BSU sudah tercantum di Pospay, berarti pembayarannya sudah bisa dilakukan di seluruh Kantor Pos," lanjut Andi.

Cara mencairkan BSU di Kantor Pos

Untuk diketahui, proses penyaluran BSU baik kepada pekerja atau buruh maupun guru honorer dilakukan melalui bank-bank Himbara, yaitu BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BSI khusus wilayah Aceh.

Selain melalui bank himbara, penyaluran BSU juga dilakukan melalui kantor pos. 

Penyaluran BSU melakukan kantor pos dilakukan bagi penerima BSU 2025 yang tidak mempunyai rekening.

Baca juga: BSU Juli 2025 Sudah Mulai Dicairkan, Ini Cara dan Syarat Cairkan BSU di Pospay dan Kantor Pos

Disamping itu, bagi calon penerima yang memiliki masalah pada data rekeningnya, pemerintah juga akan mengalihkan penyaluran BSU dari bank himbara melalui kantor pos.

Untuk mencairkan BSU di kantor pos wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan. Berikut rinciannya:

  • KTP asli (e-KTP)
  • Fotokopi KTP
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Surat pemberitahuan atau informasi sebagai penerima BSU (bisa berupa SMS, surat resmi, atau hasil pengecekan NIK melalui website resmi Kemnaker/Pos Indonesia)
  • Nomor HP aktif.

Perlu diketahui, pencairan hanya bisa dilakukan oleh penerima langsung alias tidak bisa diwakilkan.

Setelah segala persyaratan sudah dipersiapkan, penerima BSU juga perlu mendapatkan QR Code sebagai bukti penerima BSU.

Baca juga: Penyebab BSU Belum Masuk ke Rekening, Bisa Jadi Gagal Transfer dan Dialihkan, Ini yang Dilakukan

QR Code ini didapatkan melalui aplikasi Pospay.

Tata cara mendapatkan QR Code pospay untuk mencairkan BSU, yakni:

  • Buka aplikasi Pospay tanpa perlu login terlebih dulu
  • Klik ikon huruf "i" berwarna oranye di kanan bawah layar utama
  • Pilih ikon lima tangan berwarna putih bertuliskan Kemnaker
  • Pada kolom "Silakan pilih jenis bantuan", pilih opsi Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025
  • Masukkan NIK KTP Anda, lalu klik "Cek Status Penerima"
  • Jika data sesuai, akan muncul QR Code untuk pencairan dana di kantor pos.
  • Jika sudah, berikan QR Code tersebut kepada petugas kantor pos beserta dokumen yang dipersyaratkan.

Tunggu sampai petugas memberikan dana cash atau tunai sebesar Rp 600.000.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved