Berita Pidie
Mantan Pasutri di Pidie Aceh Berzina hingga Hamil setelah Cerai, Hasil Tes DNA Ungkap Anak Biologis
Aksi keduanya terbongkar setelah SB hamil dan melahirkan seorang anak, dan hasil tes DNA menunjukkan bahwa anak tersebut adalah anak biologis AH.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Mantan Pasutri di Pidie Aceh Berzina hingga Hamil setelah Cerai, Hasil Tes DNA Ungkap Anak Biologis
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Seorang pria berinisial AH (47) di Kabupaten Pidie, Aceh, terbukti melakukan hubungan perzinaan dengan mantan istrinya, SB (33), yang berstatus janda.
Aksi keduanya terbongkar setelah SB hamil dan melahirkan seorang anak, dan hasil tes DNA menunjukkan bahwa anak tersebut adalah anak biologis AH.
Kasus ini bermula ketika AH mendatangi rumah SB di salah satu desa dalam Kecamatan Batee.
Saat itu, AH sempat menghubungi SB beberapa kali melalui telepon, namun tidak mendapat jawaban.
Ia lalu mengetuk pintu rumah SB dan langsung mengajaknya masuk ke dalam kamar.
Keduanya kemudian melakukan hubungan intim.
Kecurigaan warga mulai muncul saat SB terlihat hamil, padahal ia diketahui telah bercerai dari AH pada 28 Maret 2022.
Aparat desa yang mendapatkan laporan langsung memanggil SB untuk dimintai keterangan.
Dalam pemeriksaan, SB mengakui telah berzina dengan mantan suaminya, AH.
Pengakuan ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Dalam proses penyelidikan, keduanya membenarkan telah melakukan perzinahan.
Pihak kepolisian kemudian melakukan tes DNA terhadap anak yang dilahirkan SB.
Baca juga: Sejoli di Lhokseumawe Berzina 5 Kali dalam Sehari, Bekas Cupang Bikin Korban Takut Pulang: Digrebek
Hasil pemeriksaan DNA dari Pusdokkes Polri menunjukkan bahwa DNA anak tersebut cocok dengan DNA AH dengan tingkat kecocokan sebesar 99,99 persen.
Dengan hasil tersebut, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa bayi yang diberi nama samaran “Seroja” adalah anak biologis dari AH.
Kasus perzinaan ini pun kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syariyah Sigli.
Dalam persidangan keduanya telah mengucapkan sumpah masing-masing yang berbunyi:
“Bismillahirrahmanirrahim. Wallahi, demi Allah saya bersumpah bahwa benar saya telah melakukan jarimah zina sebanyak 3 (tiga) kali,”
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Dra Hj Rita Nurtini menyatakan terdakwa AH dan SB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.
Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 37 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat hudud cambuk di depan umum terhadap terdakwa AH dan SB masing-masing sebanyak 100 kali cambuk,” vonis hakim dalam putusan nomor 15/JN/2025/MS.Sgi, yang dibacakan pada Kamis (3/7/2025).
Hakim memerintahkan keduanya tetap berada dalam penahanan sebagai hukuman tambahan.
“Menetapkan terdakwa AH dan SB tetap berada dalam tahanan sampai dengan uqubat hudud cambuk dilaksanakan dengan ketentuan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini dijatuhkan,” vonis hakim.
Kronologis Kejadian
Berawal pada November 2023 sekira pukul 02.00 wib terdakwa AH menghubungi terdakwa SB hingga beberapa kali. Namun tidak dijawab oleh SB.
Tak lama kemudian, AH mengetuk-ngetuk pintu rumah SB di sebuah desa dalam Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, Aceh.
Selanjutnya terdakwa AH langsung mengajak SB untuk masuk ke dalam kamar.
Keduanya pun langsung melakukan hubungan perzinaan.
Tidak lama kemudian AH langsung pulang.
Setelah kejadian tersebut, AH tidak pernah lagi datang dikarenakan SB sedang dalam keadaan hamil.
Selama keduanya bercerai sejak 28 Maret 2022, mereka sudah tiga kali melakukan perzinahan yakni pertama kali pada September 2023, yang kedua pada November 2023 dan yang terakhir pada akhir November 202.
Baca juga: Dompet, HP dan Sepmor Pemuda Ini Dibawa Kabur Cewek Kenalan di Aplikasi Usai Nginap di Hotel
Semua perbuatan zina itu dilakukan oleh keduanya di dalam rumah SB.
Sejumlah warga menaruh curiga atas kehamilan SB, dikarenakan dia seorang janda yang sudah bercerai pada 2022 lalu dari AH.
Aparat desa kemudian memanggil SB untuk dilakukan pemerikasaan, dan akhirnya mengaku telah berzina dengan AH.
Oleh perangkat desa kemudian melaporkan keduanya kepada polisi untuk diminta keterangan.
Kepada polisi, keduanya membenarkan telah melakukan zina kepada penyidik kepolisian.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan DNA dari Pusdokkes Polri terhadap anak yang dilahirkan SB di dapati bahwasannya cocok dengan DNA milik AH.
Hasil pemeriksaan DNA yang dilakukan memiliki persentase sebesar 99,99 persen, dengan kesimpulan “Seroja (nama samara anak) adalah Anak Bioligis AH”.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
pasutri
berzina
zina
Pidie
Aceh
hamil
berzina hingga hamil
cerai
berzina setelah cerai
tes DNA
anak biologis
Kasus ASN di Pidie Diduga Predator Anak di Bawah Umur, Polisi Periksa Lima Saksi |
![]() |
---|
Ketika Kapolres Pidie dan Istri Masak Kuliner Mi Suree di Ujong Pie Laweung |
![]() |
---|
Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM di Pidie Rp2,4 Miliar, Dikelola Sejak 2015 Hingga 2020 |
![]() |
---|
Murid SD 1 Sigli Dipangku Bunda PAUD Saat Diimunisasi, Dinkes Sebut Cakupan Rendah |
![]() |
---|
Pemkab Resmi Luncurkan Kartu Pidie Sehat: Capaian Imunisasi Masih Rendah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.