Massa Demo Kantor Gubernur Aceh
Massa Demo Tutup Jalan Depan Kantor Gubernur Aceh, Lalu Lintas Macet
Mereka terus mendesak untuk masuk ke dalam perkarangan Kantor Gubernur Aceh, namun dihadang oleh aparat kepolisian.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Petugas kepolisian terpaksa menutup satu jalur Jalan Teuku Nyak Arief, Jeulingke, tepatnya di depan Kantor Gubernur Aceh karena aksi demo dari massa yang mengatasnamakan Rakyat Aceh Menggugat, Senin (7/7/2025).
Amatan Serambinews.com, massa yang mengaku berasal dari berbagai daerah Aceh ini sempat hanya berada di bahu atau di depan gerbang.
Namun, seiring berlangsungnya orasi massa perlahan meluas ke badan jalan, sehingga membuat lalu lintas (lalin) macet.
Akibat kondisi ini, petugas menutup jalan dari Masjid Agung Almakmur (Masjid Oman) menuju Simpang Mesra Banda Aceh.
Hingga saat ini, massa masih melakukan orasi secara silih berganti.
Baca juga: BREAKING NEWS - Seratusan Massa Demo Kantor Gubernur Aceh, Teriakkan Kata Merdeka
Mereka terus mendesak untuk masuk ke dalam perkarangan Kantor Gubernur Aceh, namun dihadang oleh aparat kepolisian.
“Menyoe hana dibi tamong, kamo tamong lage cara kamoe. Buka pinto. (Kalau tidak diizinkan masuk, kami masuk pake cara kami),” kata salah seorang orator.
Sebelumnya, ratusan massa tersebut terlebih dahulu berkumpul di Tugu Taman Ratu Safiatuddin.
Selanjutnya, mereka berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Aceh sambil membawa sejumlah atribut deme dan meneriakkan kata “merdeka”.
Massa juga membawa sejumlah spanduk bertuliskan “Rakyat Aceh Menggugat Keadilan dan Kemerdekaan Atas Bangsa Aceh”,
“Kembalikan Tanah Blang Padang Karena Itu Tanah Wawaf Bukan Tanah Rampasan”, “TNI Jangan Serakah”, serta berbagai tulisan lainnya.
Baca juga: KPA Aceh Tamiang Tegaskan tidak Terlibat Aksi 7 Juli yang akan Dilangsungkan di Banda Aceh
Untuk diketahui, demo ini menyahuti berbagai polemik di Aceh, seperti kisruhnya 4 pulau milik Aceh yang dicaplok oleh Sumatera Utara melalui tangan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Kemudian, terkait wacana pembangunan 4 Batalion TNI AD yang dinilai melanggar perjanjian damai MoU Helsinki.
Selain itu juga ihwal Tanah Blang Padang yang merupakan tanah waqaf Sultan Aceh kepada Mesjid Raya Baiturrahman.
Selain itu, perihal penyerobotan tanah rakyat juga terjadi di berbagai daerah di Aceh.
Lalu, juga terkait dugaan pemberian izin liar kepada sejumlah perusahaan tambang di Aceh.
Baca juga: Blang Padang Antara Status dan Harapan Rakyat Aceh
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.