Polemik Status Blang Padang

Blang Padang Antara Status dan Harapan Rakyat Aceh

Namun dalam perjalanannya, pascakemerdekaan Indonesia, pengelolaan Blang Padang beralih ke dalam administrasi negara dan kemudian digunakan sebagai la

|
Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Tgk Ilham Mirsal MA, Dosen STAI Tapaktuan, dan pemerhati sosial dan pendidikan Islam 

Tgk Ilham Mirsal MA, Dosen STAI Tapaktuan, dan pemerhati sosial dan pendidikan Islam 

BLANG Padang adalah salah satu ikon Kota Banda Aceh. Ruang terbuka ini tidak hanya menjadi tempat warga berkumpul untuk berolahraga, berekreasi, dan merayakan berbagai momen sosial, tapi juga menyimpan sejarah panjang yang berhubungan erat dengan Masjid Raya Baiturrahman dan masyarakat Aceh. Dalam beberapa waktu terakhir, perbincangan mengenai status kepemilikan tanah Blang Padang kembali mencuat.

Diskursus ini bukan tanpa sebab. Munculnya rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), serta aspirasi masyarakat menunjukkan bahwa masalah ini memerlukan perhatian serius dari semua pihak, khususnya dari jajaran TNI di bawah Kodam Iskandar Muda. Bukan hanya masyarakat sipil dan tokoh agama yang menyuarakan harapan pengembalian tanah wakaf ini, tapi juga telah mendapat atensi serius dari pemerintah Aceh melalui pernyataan terbaru Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah SE.

Secara historis, Blang Padang merupakan bagian dari tanah wakaf yang diberikan oleh Sultan Iskandar Muda untuk kemaslahatan umat, terutama untuk operasional Masjid Raya Baiturrahman. Dokumen sejarah, peta kolonial Belanda tahun 1906 dan 1915, serta keterangan dari ahli sejarah Aceh menunjukkan bahwa sejak dulu Blang Padang merupakan persawahan rakyat yang hasilnya diperuntukkan bagi kebutuhan masjid.

Namun dalam perjalanannya, pascakemerdekaan Indonesia, pengelolaan Blang Padang beralih ke dalam administrasi negara dan kemudian digunakan sebagai lahan hak pakai oleh TNI-AD, khususnya Kodam Iskandar Muda. Hingga saat ini, secara legal formal di Badan Pertanahan Nasional (BPN), Blang Padang tercatat sebagai hak pakai TNI.

Sebagai masyarakat Aceh, kita tidak menutup mata atas peran besar Kodam Iskandar Muda dalam merawat dan menjaga Blang Padang selama ini. Di bawah pengelolaan TNI, Blang Padang tetap terpelihara sebagai ruang publik, tempat warga berkegiatan, dan menjadi salah satu paru-paru kota. Lebih dari itu, Panglima Kodam Iskandar Muda, Mayjen TNI Niko Fahrizal, juga telah memberikan pernyataan yang sangat menyejukkan hati masyarakat Aceh.

Dalam berbagai kesempatan, beliau menegaskan bahwa TNI tidak memiliki niat menguasai Blang Padang secara permanen. “Kalau ternyata itu bukan punya kita, ya kita serahkan,” ujar Pangdam IM sebagaimana diberitakan oleh berbagai media lokal dan nasional. Pernyataan ini menunjukkan kebesaran hati TNI dan komitmen institusi ini untuk berpihak kepada kebenaran dan kepentingan rakyat.

Aspirasi masyarakat

DPR Aceh sebagai representasi suara rakyat telah mengambil langkah serius dalam memperjuangkan pengembalian status Blang Padang. Dalam rapat-rapat resmi, seluruh fraksi di DPRA sepakat agar Gubernur Aceh mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan status tanah Blang Padang.

Rekomendasi ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI dan dokumen-dokumen historis yang menunjukkan bahwa Blang Padang adalah bagian dari tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman. Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga diminta untuk melakukan kajian ulang terhadap status tanah tersebut agar dapat ditemukan solusi hukum yang adil dan berlandaskan bukti sejarah.

Sebagai bagian dari masyarakat Aceh, penulis menyampaikan apresiasi atas sikap terbuka dan dialogis yang ditunjukkan oleh Pangdam IM. Kami Dengan jiwa besar yang selama ini menjadi ciri khas TNI, Pangdam akan mengambil keputusan bijak yang akan dikenang oleh generasi mendatang.

Pengembalian Blang Padang kepada pengelolaan Nazir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman tidak hanya akan menjadi kemenangan rakyat Aceh, tetapi juga akan memperkuat citra positif TNI di mata masyarakat. Langkah ini akan menunjukkan bahwa TNI adalah institusi yang dekat dengan rakyat, memahami sejarah, dan menghormati hak-hak masyarakat sipil.

Harapannya kelak, ketika status Blang Padang dikembalikan ke Nazir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman, setiap azan, setiap khutbah Jumat, setiap doa, dan setiap lantunan Al-Qur’an dari Masjid Raya akan selalu mengalir dan mendoakan Pangdam IM dan seluruh jajaran TNI yang telah membuat keputusan bersejarah ini.
Doa-doa dari mimbar Masjid Raya bukan sekadar rangkaian kata-kata, tapi akan menjadi aliran pahala dan keberkahan abadi bagi setiap pemimpin yang ikut andil dalam proses pengembalian hak rakyat ini. Bayangkan, betapa indahnya ketika di kemudian hari, generasi muda Aceh bisa mengenang keputusan Pangdam IM sebagai contoh nyata kepemimpinan yang adil, rendah hati, dan berpihak kepada kebenaran sejarah.

Keputusan bersejarah

Sebagaimana kita ketahui, sengketa agraria sering kali menjadi pemicu ketegangan sosial di berbagai wilayah di Indonesia. Dalam konteks Aceh yang baru saja melewati masa-masa panjang konflik, semua pihak tentu tidak menginginkan persoalan ini berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Maka dari itu, penyelesaian Blang Padang harus ditempuh dengan dialog, musyawarah, dan mengedepankan prinsip win-win solution. Tidak boleh ada pihak yang merasa kalah, karena pada hakikatnya, keputusan ini adalah untuk kemaslahatan umat dan rakyat Aceh.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved