Minggu, 17 Mei 2026

Bantuan Subsidi Upah

Saldo BSU Dialihkan ke Kantor Pos, Tapi NIK Tidak Terdaftar Saat Cek di Pospay, Apa Solusinya?

Misalnya seperti data NIK mereka yang dinyatakan tidak terdaftar di aplikasi Pospay. Padahal, sebelumnya mereka telah menerima notifikasi yang menyat

Tayang:
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nur Nihayati
KOLASE SERAMBINEWS.COM
PENYALURAN BSU 2025 - Status penyaluran BSU dialihkan ke Kantor Pos saat cek di situs Kemnaker, namun NIK tidak terdaftar saat cek di aplikasi Pospay, apa yang harus dilakukan? 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah mulai menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada pekerja melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Penyaluran dana BSU sebesar Rp600.000 melalui PT Pos itu dilakukan sejak Kamis (3/7/2025).

Adapun pekerja yang menerima BSU melalui kantor pos adalah mereka yang telah memenuhi syarat sebagai penerima BSU, namun tidak memiliki rekening bank Himbara (Mandiri, BTN, BRI, BNI) dan BSI.

Selain pekerja yang tidak memiliki rekening bank himbara, ada beberapa pekerja lain yang harus mengambil dana BSU di kantor pos terdekat.

Mereka adalah pekerja yang memiliki masalah pada data rekeningnya, sehingga proses penyaluran BSU dilakukan melalui PT Pos.

Namun selama proses pengalihan penyaluran dana BSU, ada beberapa kendala yang ditemui oleh pekerja.

Misalnya seperti data NIK mereka yang dinyatakan tidak terdaftar di aplikasi Pospay.

Padahal, sebelumnya mereka telah menerima notifikasi yang menyatakan bahwa mereka berhak mendapat BSU, namun penyaluran dananya dialihkan melalui PT Pos.

Notifikasi itu didapatkan setelah melakukan pengecekan melalui situs Kemnaker di laman bsu.kemnaker.go.id.

Sementara ketika melakukan pengecekan di aplikasi Pospay, data NIK mereka tidak terdaftar.

Diketahui, pengecekan di aplikasi Pospay diperlukan untuk mencairkan BSU melalui kantor pos.

Sebab dengan melakukan pengecekan, pekerja yang telah dinyatakan sebagai penerima BSU akan mendapatkan QR Code yang wajib dituntukkan kepada petugas Pos.

Lalu, apa yang menyebabkan perbedaan status di Pospay dan situs Kemnaker?

Apa yang harus dilakukan oleh pekerja yang mengalami masalah tersebut?

Penjelasan PT Pos Indonesia

Menanggapi fenomena ini, Vice President Penyaluran Bantuan Sosial 2025 dari PT Pos Indonesia (Persero), Andi Rosa Muhammad Ramdan, memberikan penjelasan.

Ia menyebut, perbedaan status tersebut bukanlah kesalahan sistem, melainkan disebabkan oleh mekanisme jalur penyaluran bantuan yang berbeda.

Menurut Andi, aplikasi Pospay hanya menampilkan data penerima BSU yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Artinya, jika seseorang menggunakan rekening bank Himbara (seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN), maka datanya tidak akan muncul di Pospay, meskipun sudah dinyatakan lolos sebagai penerima di laman Kemnaker atau BPJSTK.

"Penyebab perbedaannya di data di Pospay, hanya data yang akan dibayarkan melalui Kantor Pos saja yang ditampilkan dalam aplikasi," ujar Andi, Jumat (4/7/2025), masih dikutip dari sumebr yang sama Kompas.com.

"Sedangkan di laman Kemenaker merupakan data untuk seluruh penerima BSU, baik yang akan dibayarkan melalui PosIND atau Himbara," lanjut dia.

Andi juga menyampaikan bahwa hingga awal Juli 2025, pihaknya masih menunggu pemadanan data resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Artinya, tidak semua data calon penerima BSU langsung muncul serentak di Pospay.

Namun apabila nantinya status seseorang sudah tercantum sebagai penerima BSU di Pospay, maka artinya dana sudah bisa dicairkan langsung di Kantor Pos terdekat.

"Apabila pembayaran BSU sudah tercantum di Pospay, berarti pembayarannya sudah bisa dilakukan di seluruh Kantor Pos," lanjut Andi.

Dengan demikian, pekerja yang mengalami kejadian data NIK tidak ditemukan di Pospay namun namun telah menerima notifikasi BSU-nya dialihkan ke PT Pos, harus menunggu hingga proses pemadanan data selesai.

Jika status di aplikasi Pospay sudah berubah, artinya dana BSU sudah disalurkan dan bisa dicairkan melalui kantor pos terdekat.

Cek status lewat aplikasi Pospay

Sebelum datang ke Kantor Pos, penerima BSU 2025 disarankan untuk mengecek status penerimaan terlebih dahulu melalui aplikasi PosPay.

Pengecekan ini berfungsi untuk mengetahui apakah saldo BSU pekerja sudah masuk di kantor pos atau belum, sekaligus untuk mendapatkan QR Code BSU.

QR Code tersebut nantinya wajib ditunjukkan kepada petugas kantor pos saat melakukan pencairan BSU.

Untuk langkah-langkah pengecekan BSU ialah sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi PosPay melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi tanpa perlu login.
  3. Klik ikon huruf “i” berwarna oranye di kanan bawah layar utama.
  4. Pilih ikon lima tangan bertuliskan “Kemnaker”.
  5. Pada kolom “Silakan pilih jenis bantuan”, pilih Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025.
  6. Masukkan NIK KTP, lalu klik “Cek Status Penerima”.
  7. Jika terdaftar, akan muncul QR Code sebagai bukti pencairan.
  8. Jika tidak terdaftar, muncul notifikasi: “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU.”

Dokumen untuk Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos

Bagi pekerja yang melakukan pencairan BSU di kantor pos, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan dan dibawa saat melakukan pencairan.

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mencairkan dana BSU 2025 di Kantor Pos yaitu:

  • e-KTP asli
  • QR Code Digital BSU (diperoleh melalui pengecekan status di aplikasi PosPay) 

Jika e-KTP mengalami kendala seperti kesalahan penulisan nama atau nomor NIK, maka dapat dilengkapi dengan:

  • Kartu BPJSTK (BPJS Ketenagakerjaan)
  • Surat Keterangan dari Perusahaan

Dokumen tersebut berfungsi sebagai identitas pendukung agar pencairan tetap dapat dilakukan dengan aman dan lancar.

Cara Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos

Berikut adalah langkah-langkah mencairkan BSU di Kantor Pos terdekat:

  1. Ambil nomor antrean untuk layanan BSU di kantor pos.
  2. Petugas akan memeriksa identitas dan kelengkapan dokumen Anda.
  3. Jika verifikasi berhasil, dana akan diberikan secara tunai atau dikirim melalui layanan Pos Giro.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved